Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang muslim melepas anjing atau burungnya yang terlatih untuk berburu, maka disunahkan baginya untuk mengucapkan basmallah. Apabila ia lupa mengucapkan bismillah, lalu anjing atau burung tersebut berhasil menangkap buruannya dan tidak memakannya, maka hewan tersebut hukumnya tetap halal, karena pembunuhan yang dilakukan oleh anjing atau burung tersebut adalah seperti penyembelihan. Demikian juga seseorang yang lupa membaca basmallah …
Menyebut Asma Allah Ketika Melepas Hewan yang akan Berburu








