Imam Syafi’i berkata: Tidak sah puasa Ramadhan kecuali dengan niat. Misalnya ada seorang tawanan yang tidak mengetahui pergantian bulan kemudian ia berniat puasa sunah, padahal waktu itu sudah masuk bulan Ramadhan, maka puasa tersebut tidak bisa dianggap sebagai puasa Ramadhan dan ia harus mengqadha puasa tersebut dibulan lain. Barangsiapa berpendapat bahwa puasa tersebut bisa dianggap sebagai puasa Ramadhan walaupun tanpa niat, maka ia tidak usah mengqadha puasa tersebut, tapi menurutku pendapat ini tetap keliru. Wallahu a ’lam. Apabila ada seseorang yang berada di pagi hari mengira bahwa hari itu masih bulan Sya’ban, lalu ia tidak makan dan tidak minum, bahkan berniat untuk puasa, kemudian sebelum tengah hari ia mengetahui bahwa ternyata hari itu sudah masuk bulan Ramadhan, lalu ia berniat untuk berpuasa Ramadhan, maka dalam hal ini adalah sah hukumnya. Pendapat ini serupa dengan pendapat pertama. Ada yang berpendapat bahwa apabila ia mengetahuinya setelah lewat tengah hari, kemudian menahan diri dari makan dan minum serta berniat untuk puasa Ramadhan, maka hal ini tidak sah dan ia wajib mengqadha puasanya di hari lain. Pendapat ini bertentangan dengan pendapat pertama.