Imam Syafi’i Berkata : Apabila seseorang makanan pokok sehari-harinya terdiri dari berbagai macam biji-bijian; seperti sya ’ir, hinthah, tamar (kurma kering), dan zabib (anggur kering), maka yang terbaik ia keluarkan dari zakat fitrahnya adalah hinthah (biji gandum yang sudah kering), karena ini yang terbaik dari biji-bijian yang lain. Tapi apabila ia mengeluarkan zakat fitrahnya dari jenis yang lain (yang biasa ia makan), maka ini pun diperbolehkan, insya Allah.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang biasa makan hinthah, kemudian ia mengeluarkan zakat fitrahnya berupa zabib, tamar atau sya ’ir, maka menurut saya hal ini tidak disukai (makruh). Saya lebih cenderung berpendapat bahwa ia lebih baik mengulang zakatnya (mengganti zakat yang sudah ia keluarkan) dengan hinthah (yaitu makanan yang biasa ia makan sehari-hari).
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang biasa makan hinthah, maka lebih baik ia tidak mengeluarkan zakat fitrahnya kecuali hinthah juga. Apabila ia biasa makan sya ’ir, maka ia boleh mengeluarkan zakat fitrahnya berupa hinthah, karena hinthah ini lebih baik daripada sya ’ir.