Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa sudah mempersiapkan makanan untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrah pada hari diwajibkannya mengeluarkan zakat fitrah atau beberapa hari sebelum dan sesudahnya, kemudian makanan tersebut hilang tapi ia sanggup untuk menggantinya, maka ia wajib mengganti makanan yang hilang tersebut dengan makanan lain yang ia miliki sampai makanan tersebut dibagikan kepada orang-orang yang berhak atau diserahkan kepada penguasa.
Zakat fitrah dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat (8 golongan), sama dengan orang-orang yang berhak menerima zakat maal. Di luar yang 8 golongan ini, maka tidak berhak dan tidak boleh diberi zakat. Apabila seseorang membagikan sendiri zakatnya kepada 6 golongan karena yang dua golongan tidak ada, yaitu misalnya golongan amil (petugas zakat) dan golongan mu’allaf (orang yang bam saja masuk Islam), maka ia tidak boleh mengambil upah dari pekerjaan membagikan harta zakatnya sendiri (dengan alasan bahwa ia bertindak sebagai ‘amil).
Maka, dalam hal ini ia harus membagikan harta zakatnya kepada fakir, miskin, riqab (orang yang memerdekakan budak), gharim (orang yang terlilit hutang), orang yang berjuang dijalan Allah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Apabila ada satu golongan yang belum diberi hak zakatnya (karena waktu itu ia belum menemukannya), kemudian akhimya ia menemukan golongan tersebut, maka ia wajib memberikan harta zakatnya. Seseorang boleh memberikan zakat fitrahnya kepada orang-orang yang menjadi kerabatnya dengan syarat kerabat tersebut termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat. Bahkan kerabat yang paling dekat dengannya (dan ia termasuk dalam 8 golongan), ia lebih berhak menerima zakat daripada orang lain, dengan syarat kerabat tersebut bukan menjadi tanggungan orang yang mengeluarkan zakat.
Ar-Rabi’ (murid Imam Syafi’i) berkata, “Imam Syafi’i pernah ditanya tentang zakat fitrah, kemudian beliau menjawab, ‘Engkau bagikan zakat fitrahmu dengan tanganmu itu lebih baik daripada engkau pasrahkan kepada orang lain (petugas), karena hal ini lebih meyakinkan daripada engkau serahkan kepada orang lain dan engkau tidak tahu apakah zakatmu itu sudah jatuh ke tangan orang-orang yang berhak atau belum’.