Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa sudah mempersiapkan makanan untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrah padahari diwajibkannya mengeluarkan zakat fitrah atau beberapa hari sebelum dan sesudahnya, kemudian makanan tersebut hilang tapi ia sanggup untuk menggantinya, maka ia wajib mengganti makanan yang hilang tersebut dengan makanan lain yang ia miliki sampai makanan tersebut dibagikan kepada orang-orang yang berhak atau diserahkan kepada penguasa.
Imam Syafi’i berkata: Zakat fitrah dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat (8 golongan), sama dengan orang- orang yang berhak menerima zakat maal. Di luar yang 8 golongan ini, maka tidak berhak dan tidak boleh diberi zakat. Apabila seseorang membagikan sendiri zakatnya kepada 6 golongan karena yang dua golongan tidak ada, yaitu misalnya golongan amil (petugas zakat) dan golongan mu’allaf (orang yang baru saja masuk Islam), maka ia tidak boleh mengambil upah dari pekerjaan membagikan harta zakatnya sendiri (dengan alasan bahwa ia bertindak sebagai amil).
Maka, dalam hal ini ia haras membagikan harta zakatnya kepada fakir, miskin, riqab (orang yang memerdekakan budak), gharim (orang yang terlilit hutang), orang yang berjuang dijalan Allah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Apabila ada salah satu golongan yang belum ditemukan, maka ia harus menjamin hak golongan yang belum menerima zakat tersebut.
Imam Syafi’i berkata: Seseorang boleh memberikan zakat hartanya kepada kerabat-kerabatnya dengan syarat kerabat tersebut termasuk orang yang berhak menerima zakat (termasuk dalam 8 golongan). Bahkan, dalam hal ini aku cenderung berpendapat bahwa hal itu lebih baik daripada diberikan kepada orang yang tidak ada hubungan kekerabatan.