Pembahasan Tentang Sederhana Puasa

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah SAW bersabda “Satu bulan itu kadang-kadang 29 hari, maka janganlah kalian berpuasa sebelum kalian melihat hilal (awal bulan) dan janganlah kalian berbuka (berhenti berpuasa) sebelum kalian melihat hilal. Apabila cuaca mendung, maka genapkanlah bulan itu menjadi 30 hari. ”

Imam Syafi’i berkata: Tidak boleh bersaksi adanya hilal Ramadhan kecuali minimal dua orangl aki-laki. Semua naskah kitab Al Umm yang ada pada kami terdapat kata-kata “kecil” ini. Barangkali yang dimaksud Imam Syafi’i adalah kitab ini merupakan kitab kecil yang membahas tentang puasa, yang berarti ada kitab besar yang terdapat dalam Al Umm ini yang membahas tentang puasa. Akan tetapi kami tidak mendapatkan dalam kitab Al Umm yang membahas masalah puasa selain kitab ini setelah kami memeriksanya dengan teliti. Seandainya kami mendapatkannya, niscaya akan kami tulis, insya Allah.

Imam Syafi’i berkata: Persaksian orang yang melihat hilal Idul Fitri (awal bulan syawal) tidak boleh diterima kecuali terdiri dari dua orang laki-laki yang adil atau lebih banyak dari itu. Apabila kaum muslimin terlanjur berpuasa berdasarkan persaksian satu orang atau dua orang saja (tidak diketahui adil dan tidaknya — penerj.), maka mereka harus menyempurnakan puasanya sebanyak 30 hari, kecuali apabila mereka sudah melihat hilal bulan Syawal atau datang keterangan yang jelas bahwa hilal Syawal sudah terlihat. Dalam keadaan seperti ini, mereka harus berhenti berpuasa (walaupun mereka baru berpuasa sebanyak 29 hari). Apabila cuaca mendung di awal bulan Ramadhan dan di awal bulan Syawal, kemudian mereka berpuasa sebanyak 30 hari, lalu datang keterangan yang meyakinkan bahwa hilal bulan Sya’ban (awal Ramadhan) ternyata sudah terlihatsehari sebelum mefeka berpuasa, maka dalam hal ini mereka harus mengqadha puasa satu hari karena telah meninggalkan puasa Ramadhan selama satu hari, walaupun hal itu disebabkan oleh cuaca mendung (bukan kesalahan mereka). Mereka harus membayar puasa satu hari tersebut, karena telah datang keterangan yang menyebutkan bahwa mereka meninggalkan puasa Ramadhan sebanyak satu hari. Apabila mereka berpuasa di akhir bulan Ramadhan, kemudian datang keterangan yang menyakinkan bahwa hilal sudah terlihat (sudah masuk satu Syawal) dan waktu itu belum tergelincir matahari (belum masuk waktu zhuhur), maka dalam hal ini mereka harus segera menghentikan puasanya lalu melakukan shalat Idul Fitri.

Apabila berita tersebut datang setelah zhuhur, maka mereka tidak usah shalat Id. Demikianlah pendapat yang aku dapati dari sahabat-sahabatku.

Imam Syafi’i berkata: Tidak boleh shalat Id pada hariraya Idul Fitri apabila matahari sudah tergelincir (sudah masuk waktu zhuhur).

Imam Syafi’i berkata: Telah mengkhabarkan kepada kami dari Malik, ia menerima berita bahwa pada zaman Utsman bin Affan kaum muslimin sedang melaksanakan puasa Ramadhan, tiba-tiba dating berita di sore hari bahwa hilal syawal sudah terlihat. Tapi Utsman tidak membatalkan puasanya sampai matahari tenggelam.

Imam Syafi’i berkata: Begitulah pendapat kami, yaitu apabila hilal tidak terlihat atau tidak ada yang bersaksi adanya hilal pada malam hari, maka kaum muslimin tetap harus berpuasa walaupun hilal itu akhirnya terlihat di siang harinya sebelum atau sesudah zhuhur. Yang demikian itu karena hilal di siang hari tersebut adalah hilal untuk malam berikutnya. Wallahu alam.

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang melihat hilal bulan Ramadhan sendirian, maka ia harus berpuasa dan tidak ada kewajiban lain baginya selain itu (dia tidak perlu menunggu persaksian dari orang lain). Apabila seseorang melihat hilal bulan Syawal sendirian, maka ia harus menghentikan puasanya kecuali apabila ia meragukan hal itu, atau ia takut fitnah dan tuduhan bahwa ia menyepelekan puasa Ramadhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *