Ragu-ragu terhadap Hitungan Thawaf

Imam Syafi’i berkata: Rasulullah SAW telah menentukan Sunnah bagi orang yang ragu-ragu; apakah telah melaksanakan shalat 3 rakaat atau 4 rakaat, maka orang tersebut diperintahkan melaksanakan satu rakaat lagi, sebab hal ini merupakan sesuatu yang dapat membuang keraguan dan mendatangkan keyakinan. Begitu juga dalam masalah thawaf,jika seseorang ragu dalam hitungan thawafnya, maka ia harus melakukan sesuatu yang sama ketika ia …

Kesempurnaan Amalan Thawaf

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW apabila melakukan haji atau umrah, maka yang pertama kali dilakukan adalah thawaf (thawaf kudum) dengan 3 putaran dan berjalan biasa pada 4 putaran berikutnya, kemudian beliau shalat dua rakaat lalu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwa. Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa thawaf di Baitullah kurang dari 7 harus putaran, maka thawafnya belum …

Penyembelihan

Imam Syafl’i berkata: Biasanya alat untuk menyembelih itu berupa besi, karena besi itu lebih ringan bagi orang yang menyembelih. Saya menyukai (memandang baik) apabila si penyembelih merupakan orang yang sudah baligh dan muslim, serta paham (terhadap agamanya). Namun apabila seorang perempuan atau anak kecil muslim menyembelih, maka penyembelihannya adalah sah. Demikian juga sembelihan anak kecil dan perempuan-perempuan Ahli Kitab, hukumnya …

Perbedaan Pendapat tentang Thawaf dalam Keadaan tidak Suci (Tidak Berwudhu)

Imam Syafi’i berkata: Sebagian orang berpendapat bahwa thawaf itu tidak sah kecuali dalam keadaan suci (sudah berwudhu). Apabila ada seseorang melakukan haji atau umrah, kemudian ia thawaf wajib (thawaf Ifadhah) di Baitullah dalam keadaan tanpa wudhu, maka ia harus mengulang lagi thawafnya. Tapi apabila ia sudah kembali ke negerinya, maka ia tidak berkewajiban untuk mengulang lagi. Apabila thawaf tersebut dilakukan …

Thawaf dianggap Sah dan tidak Sah

Imam Syafi’i berkata: Seluruh bagian Masjidil Haram adalah tempat thawaf. Barangsiapa yang thawafnya masih di dalam area masjid, baik di depan tempat minum air Zamzam, sumur Zamzam, di belakangnya atau bahkan di belakang tempat minum air Zaimzam yang dibangun di masjid tersebut, maka thawaf di situ hukumnya sah. Apabila tempat tersebut masih dalam area masjid, maka tempat tersebut merupakan tempat …

Penyembelihan dan Lemparan

Imam Syafi’i berkata: Dari Rafi’ bin Khadij, ia berkata: Kami bertanya kepada Rasulullah SAW. “Wahai Rasulullah, besok kami akan bertemu musuh, sedangkan kami tidak mempunyai alat (untuk menyembelih binatang). Bolehkah kami menyembelih binatang dengan busur?” Nabi SAW menjawab, “Alat apapun yang bisa mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelih, maka makanlah sembelihan itu, kecuali alat untuk menyembelih yang berupa …

Hajinya Anak Kecil

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, Bahwasanya Rasulullah SAW melewati seorang perempuan yang sedang berada dalam pengusungan (tandu), lalu orang-orang berkata kepada perempuan tersebut bahwa Rasulullah SAW lewat. Kemudian perempuan tersebut memegang lengan seorang anak kecil yang bersamanya dan dia bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apabila ada haji untuk anak kecil ini (apakah haji anak kecil ini sah)?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya, …

Seseorang yang Melepaskan Hewan Pemburu (Terlatih)

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang melepaskan seekor hewan pemburu yang terlatih, misalnya seekor burung atau binatang lain untuk menangkap hewan buruan, kemudian hewan pemburu tersebut berhasil menangkapnya, baik terlihat atau tidak oleh orang yang melepaskan hewan pemburu tersebut, kemudian hewan pemburu tersebut melanjutkan buruannya untuk menangkap hewan lain dan tidak langsung kembali ke pemiliknya, maka hasil buruannya adalah halal dimakan. …

Tempat yang Boleh dipakai untuk Thawaf

Imam Syafi’i berkata: Kesempurnaan thawaf diBaitullah adalah jika dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah dari belakang Hijir Ismail dan dari belakang Syadzrawan (tembok Ka’bah yang menghadap Hijir Ismail). Apabila seseorang thawaf dengan menyeberangi Hijir Ismail atau melewati Syadzrawan Ka’bah, maka dia harus mengulang kembali thawafnya. Imam Syafi’i berkata: Seluruh bagian Masjidil Haram merupakan tempat yang boleh dipakai untuk ber-thawaf.

Kesempurnaan Thawaf

Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda “Tidakkah engkau melihat bahwa ketika kaummu membangun Ka ’bah, mereka mengurangi dasar-dasar yang telah dibangun oleh Nabi Ibrahim? ” Lalu aku (Aisyah) berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa tidak engkau kembalikan seperti dasar-dasar yang telah dibangun oleh Nabi Ibrahim?” Beliau menjawab, “Kalau bukan karena kaummu baru terlepas dari kekufuran, niscaya akan aku kembalikan seperti dasar-dasar yang …