Imam Syafl’i berkata: Biasanya alat untuk menyembelih itu berupa besi, karena besi itu lebih ringan bagi orang yang menyembelih. Saya menyukai (memandang baik) apabila si penyembelih merupakan orang yang sudah baligh dan muslim, serta paham (terhadap agamanya). Namun apabila seorang perempuan atau anak kecil muslim menyembelih, maka penyembelihannya adalah sah.
Demikian juga sembelihan anak kecil dan perempuan-perempuan Ahli Kitab, hukumnya adalah sah. Syarat sah suatu penyembelihan adalah dengan mengalirkan darah, memutuskan urat leher, dan memutuskan tempat penyembelihan (tenggorokan dan kerongkongan) dengan tidak memecahkannya. Penyembelihan ini tidak boleh dengan memakai kuku atau gigi.
Imam Syafi’i berkata: Sempurnanya suatu penyembelihan adalah dengan memutuskan 4 hal, yaitu tenggorokan (Jalan makanan), kerongkongan (jalan udara), dan dua urat leher. Sekurang-kurangnya penyembelihan tersebut dianggap sah apabila sudah memutuskan kerongkongan dan tenggorokan. Adapun yang dimaksud dengan tenggorokan adalah tempat masuknya makanan yang dimakan oleh seluruh makhluk yang berupa manusia atau binatang.
Yang dimaksud dengan kerongkongan adalah tempat keluar masuknya udara. Apabila suatu penyembelihan berhasil memutuskan kerongkongan dan dua urat leher tapi belum memutuskan tenggorokan, maka penyembelihan tersebut tidak sah, karena dalam keadaan seperti ini kadang-kadang binatang masih bisa hidup untuk beberapa lama. Begitu juga apabila suatu penyembelihan telah berhasil memutuskan tenggorokan dan dua urat leher tetapi belum memutuskan kerongkongan, maka penyembelihan tersebut tidak sah.