Thawaf dianggap Sah dan tidak Sah

Imam Syafi’i berkata: Seluruh bagian Masjidil Haram adalah tempat thawaf. Barangsiapa yang thawafnya masih di dalam area masjid, baik di depan tempat minum air Zamzam, sumur Zamzam, di belakangnya atau bahkan di belakang tempat minum air Zaimzam yang dibangun di masjid tersebut, maka thawaf di situ hukumnya sah.

Apabila tempat tersebut masih dalam area masjid, maka tempat tersebut merupakan tempat yang boleh dipakai untuk melaksanakan thawaf. Kebanyakan orang yang melaksanakan thawaf itu terhalang antara dirinya dan Ka’bah dengan orang-orang lain yang melakukan thawaf juga, atau dengan orang-orang yang melaksanakan shalat. Dalam keadaan seperti ini apabila seseorang keluar dari masjid untuk melaksanakan thawaf, maka thawafnya tidak sah, karena tempat tersebut (tempat yang berada di luar masjid) bukan merupakan tempat thawaf. Begitujuga orang yang melakukan thawaf dengan terbalik (Ka’bah berada di sebelah kanannya), maka thawaf seperti ini juga tidak sah. Seseorang yang melakukan thawaf di Baitullah dan dia dalam keadaan ihram dimana ia wajib untuk melakukan thawaf (thawaf yang hukumnya wajib), tapi dalam thawafnya tersebut ia tidak berniat untuk melaksanakan thawaf wajib, thawaf sunah, atau thawaf nadzar, maka dalam hal ini thawaf yang ia lakukan itu dianggap sebagai thawaf wajib.

Apabila seseorang melakukan thawaf kemudian pingsan sebelum thawafnya selesai, maka sisa thawaf yang belum dilaksanakan boleh diwakilkan kepada orang lain atau dimulai dari awal. Thawaf yang dilakukan dalam keadaan tidak berakal seperti gila, pingsan, atau tidak sadar adalah tidak sah. Jadi, 7 putaran thawaf tersebut harus dilakukan dalam keadaan sadar. Seseorang boleh thawaf dengan mengendarai unta atau kuda. Seandainya orang yang sedang berihram memakai pakaian yang dilarang, kemudian ia thawaf di Baitullah dengan memakai pakaian tersebut, maka dalam hal ini thawafnya sah tapi ia harus membayar fidyah, karena ia telah memakai pakaian yang dilarang ketika ihram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *