Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, Bahwasanya Rasulullah SAW melewati seorang perempuan yang sedang berada dalam pengusungan (tandu), lalu orang-orang berkata kepada perempuan tersebut bahwa Rasulullah SAW lewat. Kemudian perempuan tersebut memegang lengan seorang anak kecil yang bersamanya dan dia bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apabila ada haji untuk anak kecil ini (apakah haji anak kecil ini sah)?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya, dan pahalanya untukmu. ” Ibnu Abbas berkata, “Wahai manusia, dengarkanlah saya dan pahamilah apa yang akan saya katakan kepada kalian, yaitu: Seorang budak yang pergi haji bersama tuannya, kemudian dia mati sebelum merdeka, maka ia berarti telah menunaikan ibadah haji. Tapi apabila ia merdeka, maka iamasih berkewajiban untuk menunaikan haji. Anak kecil yang melaksanakan haji bersama keluarganya, kemudian meninggal sebelum baligh, maka ia berarti telah melaksanakan ibadah haji. Tapi apabila ia baligh, maka ia masih berkewajiban untuk menunaikan ibadah haji.”