Seseorang yang Melepaskan Hewan Pemburu (Terlatih)

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang melepaskan seekor hewan pemburu yang terlatih, misalnya seekor burung atau binatang lain untuk menangkap hewan buruan, kemudian hewan pemburu tersebut berhasil menangkapnya, baik terlihat atau tidak oleh orang yang melepaskan hewan pemburu tersebut, kemudian hewan pemburu tersebut melanjutkan buruannya untuk menangkap hewan lain dan tidak langsung kembali ke pemiliknya, maka hasil buruannya adalah halal dimakan.

Apabila hewan buruan tersebut sudah kembali kepada tuannya, dan tuannya itu melihat hasil buruannya atau tidak melihat, kemudian hewan pemburu tersebut kembali melanjutkan buruannya dan berhasil menangkap seekor hewan buruan, maka hewan buruan tersebut tidak halal dimakan, karena pelepasan yang pertama sudah selesai dan yang berikutnya harus dengan perintah baru dari tuannya.

Apabila tuannya menyuruh hewan pemburu tersebut untuk kembali dan hewan tersebut menurutinya, atau hewan tersebut berhenti dan menghadap tuannya, setelah itu hewan pemburu itu menangkap seekor binatang buruan, maka binatang buruan tersebut halal dimakan, karena hal itu dianggap sebagai pelepasan yang dilakukan oleh pemilik hewan pemburu tersebut.

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang memanah hewan buruan dan mengenai sasaran, lalu hewan buruan tersebut terluka dan tidak bisa melarikan diri karena terlalu sakit, terluka atau badannya masih kecil, lalu si pemburu memanah lagi hewan yang sudah terluka, itu sehingga mati, maka hewan tersebut tidak halal dimakan kecuali sempat disembelih sebelum mati. Sebab dalam hal ini sembelihan terbagi menjadi dua macam; yaitu sembelihan binatang liar dan binatang jinak yang dikuasai oleh seseorang tanpa harus memanah dan memakai senjata lain, binatang seperti ini harus disembelih di lehernya. Adapun binatang yang tidak dikuasai oleh seseorang, maka binatang tersebut boleh disembelih dengan cara memakai panah atau senjata lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *