Ragu-ragu terhadap Hitungan Thawaf

Imam Syafi’i berkata: Rasulullah SAW telah menentukan Sunnah bagi orang yang ragu-ragu; apakah telah melaksanakan shalat 3 rakaat atau 4 rakaat, maka orang tersebut diperintahkan melaksanakan satu rakaat lagi, sebab hal ini merupakan sesuatu yang dapat membuang keraguan dan mendatangkan keyakinan. Begitu juga dalam masalah thawaf,jika seseorang ragu dalam hitungan thawafnya, maka ia harus melakukan sesuatu yang sama ketika ia ragu dalam jumlah rakaat shalatnya, yaitu dengan cara membuang keraguan dan menetapkan keyakinan dalam dirinya. Akan tetap di dalam thawaf ini tidak ada sujud sahwi, tidak seperti shalat dan juga tidak ada kafarat. Hal di atas sama saja dalam masalah wudhu. Jika seseorang yang sedang thawaf yakin bahwa dirinya telah mengambil air wudhu, dan ia ragu bahwa dirinya sudah berhadats, maka dengan hal ini thawafnya sah. Tapi apabila dia yakin bahwa dirinya telah berhadats, dan ia ragu bahwa dirinya telah mengambil air wudhu, maka dalam hal ini thawafnya tidak sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *