Imam Syafi’i berkata: Saya menghalalkan apa-apa yang telah dihalalkan untuk dimakan dari binatang ternak, binatang buruan dan burung. Di antara binatang-binatang tersebut ada yang haram berdasarkan nash dari Sunnah Rasulullah dan ada yang berdasarkan Kitabullah (Al Qur’an). Hal-hal yang diharamkan itu berarti sesuatu yang tidak baik dan berada di luar golongan binatang ternak. Allah berfirman, “Dihalalkan bagimu binatang ternak. ” …
Pembahasan tentang Makanan dan Keterangan tentang Halal Haramnya









