Pembahasan tentang Makanan dan Keterangan tentang Halal Haramnya

Imam Syafi’i berkata: Saya menghalalkan apa-apa yang telah dihalalkan untuk dimakan dari binatang ternak, binatang buruan dan burung. Di antara binatang-binatang tersebut ada yang haram berdasarkan nash dari Sunnah Rasulullah dan ada yang berdasarkan Kitabullah (Al Qur’an). Hal-hal yang diharamkan itu berarti sesuatu yang tidak baik dan berada di luar golongan binatang ternak. Allah berfirman, “Dihalalkan bagimu binatang ternak. ” …

Membunuh Binatang Buruan dengan Tidak Sengaja

Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, “Janganlah kalian membunuh binatang buruan ketika kalian sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah dengan mengganti binatang yang sejenis. ” (Qs. Al Maa’idah (5): 95) Imam Syafi’i berkata: Orang yang membunuh binatang buruan harus dikenai denda, baik ia melakukannya dengan sengaja atau tidak. Apabila ada yang berkata, …

Penyembelihan dan Orang yang diperbolehkan Melakukannya

Imam Syafi’i berkata: Sembelihan dianggap sah apabila dilakukan oleh orang yang mampu menyembelih, di antaranya adalah seorang perempuan yang haid dan anak kecil dari kaum muslimin. Sembelihan orang-orang tersebut lebih saya sukai (lebih baik) daripada sembelihan orang Yahudi dan orang Nasrani, walaupun sembelihan mereka halal kita makan. Dalam hal penyembelihan ini, saya menyukai apabila seseorang yang berkurban menyaksikan proses penyembelihan …

Binatang Buas yang Tidak Boleh Dibunuh dan yang Boleh oleh Orang yang sedang Ihram

Imam Syafi’i berkata: Allah Azza wa Jalla menyebutkan binatang buruan laut secara garis besar dan terperinci. Ayat-ayat dalam Al Qur’an yang menyebutkan secara garis besar diterangkan dan ditafsirkan secara rinci oleh ayat-ayat lain, wallahu a ’lam. Allah SWT berfirman, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam …

Haram Berburu (Ketika Ihram)

Imam Syafi’i berkata: Allah Aza wa Jalla berfirman, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam ihram. ” (Qs. Al Maa’idah (5): 96) Imam Syafi’i berkata: Yang dimaksud laut di sini adalah yang bersifat umum, yaitu …

Perempuan Haid tidak Wajib Melakukan Thawaf Wada’

Diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata. “Shafiyah haid setelah ia melakukan thawaf Ifadhah, lalu saya menceritakan hal itu kepada Rasulullah SAW. Kemudian beliau bersabda, Apakah dia akan membuat kita terlambatpulang (karena harus menvnggu dia bersih dari haid)? ’ Saya menjawab, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia haid setelah melakukan thawaf Ifadhah’. Lalu Rasulullah SAW bersabda, ‘Kalau begitu, tidak apa-apa (dia tidak usah melakukan …

Thawaf setelah Wukuf di Arafah

Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, “Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). ” (Qs. Al Hajj (22): 29) Imam Syafi’i berkata: Kemungkinan yang dimaksud thawaf dalam ayat tersebut adalah thawaf Wada’, karena thawaf tersebut diperintahkan setelah perintah …

Masalah-Masalah dalam Pembahasan yang telah lalu

Imam Syafi’i berkata: Seluruh hewan yang dimakan dagingnya dari jenis burung atau binatang darat lebih baik disembelih dengan cara dzabh (bukan dengan cara nahar). Yang demikian itu karena mengikuti Sunnah dan dalil-dalil yang ada di dalam Al Qur’an, di antaranya adalah perintah Allah untuk menyembelih sapi (dengan cara dzabh). Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian untuk menyembelih seekor sapi betina. …

Thawaf dengan Kain yang Najis, Keadaan Mimisan dan Berhadats

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang thawaf dengan memakai pakaian, dan di badannya atau di kedua sandalnya terdapat najis, maka thawafnya tidak sah sebagaimana juga shalat tidak sah apabila dilakukan dalam keadaan seperti itu. Orang tersebut dihukumi (dianggap) seperti orang yang belum melakukan thawaf. Apabila seseorang mimisan atau muntah, maka dia boleh berhenti sebentar untuk membasuh darah mimisan atau membersihkan muntahnya, …

Cara Menyembelih Binatang yang dikuasai dan yang Tidak dikuasai

Imam Syafi’i berkata: Penyembelihan binatang ada dua macam, yaitu penyembelihan terhadap binatang yang dikuasai, baik binatang tersebut jinak atau liar. Caranya adalah disembelih di pangkal leher atau di tempat urat leher atau ujung leher. Tidak ada tempat lain selain itu, karena di tempat tersebut terdapat kerongkongan, tenggorokan, dan dua urat leher. Itulah penyembelihan yang berdasarkan Sunnah dan Atsar. Adapun penyembelihan …