Imam Syafi’i berkata: Sembelihan dianggap sah apabila dilakukan oleh orang yang mampu menyembelih, di antaranya adalah seorang perempuan yang haid dan anak kecil dari kaum muslimin. Sembelihan orang-orang tersebut lebih saya sukai (lebih baik) daripada sembelihan orang Yahudi dan orang Nasrani, walaupun sembelihan mereka halal kita makan.
Dalam hal penyembelihan ini, saya menyukai apabila seseorang yang berkurban menyaksikan proses penyembelihan kurbannya.
Diriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda kepada salah seorang istrinya,
“Hadirilah sembelihan kurbanmu, karena engkau akan diampuni pada saat tetesan darah pertama dari hewan kurbanmu.”
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menyembelih kurban milik orang lain, maka hal itu diperbolehkan, karena Nabi SAW menyembelih sebagian hewan kurbannya dan sebagian yang lain disembelih oleh orang lain (bukan beliau yang menyembelih).
Imam Syafi’i berkata: Saya berpendapat bahwa sembelihan yang dilakukan oleh seorang muslim yang bisu atau baru sembuh dari gila itu tidak makruh. Tapi menurut saya, makruh hukumnya sembelihan yang dilakukan oleh orang yang sedang mabuk atau yang sedang dalam keadaan gila, namun saya tidak berpendapat bahwa sembelihan mereka haram.