ImamSyafi’i berkata: Allah berfirman, “Atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan. ” (Qs. Al Maa’idah (5): 95) Diriwayatkan dari Ibnu Juraij bahwa ia bertanya kepada Atha’ tentang firman Allah tersebut, makaAtha’ menjawab, “Jika seseorang membunuh binatang buruan kemudian ia harus mengganti dengan hewan lain yang sejenis, misalnya seekor kambing, maka apabila diganti dengan puasa, penghitungannya adalah sebagai berikut: kambing tersebut …
Puasa Kifarat karena Membunuh Hewan Buruan








