Membunuh Binatang Buruan dengan Tidak Sengaja

Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, “Janganlah kalian membunuh binatang buruan ketika kalian sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah dengan mengganti binatang yang sejenis. ” (Qs. Al Maa’idah (5): 95)

Imam Syafi’i berkata: Orang yang membunuh binatang buruan harus dikenai denda, baik ia melakukannya dengan sengaja atau tidak. Apabila ada yang berkata, “Menurut ayat di atas, yang harus membayar denda adalah orang yang membunuh binatang buruan dengan sengaja, kenapa Anda juga mewajibkannya kepada orang yang membunuh binatang buruan dengan tidak sengaja?” Saya jawab, “Ketika Allah mewajibkan kepada orang yang membunuh binatang buruan dengan sengaja, insya Allah ini bukan berarti bahwa Allah tidak mewajibkan denda kepada orang yang membunuh dengan tidak sengaja.” Jika dia bertanya lagi, “Anda mewajibkan kepada orang yang membunuh secara sengaja untuk membayar denda, dan ini berdasarkan 33 HR. Bukhari, pembahasan tentang denda bagi orang yang berburu, bab “Binatang yang Boleh Dibunuh oleh Orang yang Sedang Ihram”; ayat Al Qur an. Lalu berdasarkan dalil apaAndamewajibkan kepada orang yangmembunuh secaratidak sengaja untuk membayar denda?” Saya jawab, “Saya mewajibkannya berdasarkan qiyas terhadap Al Qur’an dan Sunnah serta ijma’.” Dia bertanya lagi, “Di mana letak qiyas terhadap ayat Al Qur’an tersebut?” Saya jawab, “Yaitu firman Allah ketika Dia menjelaskan tentang orang yang membunuh manusia dengan tidak sengaja.
Firman Allah, ‘Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan tidak sengaja, maka dendanya adalah membebaskan seorang budak yang beriman dan diyat (ganti rugi) yang diserahkan kepada keluarganya ” (Qs. An-Nisaa’ (4): 92)
Allah juga berfirman, “Apabila yang dibunuh itu berasal dari kaum yang mengadakan perjanjian dengan kalian (mengadakan perjanjian damai dengan pemerintahan kaum muslimin), maka dendanya adalah diyat (ganti rugi) yang diserahkan kepada keluarganya dan memerdekakan seorang budak yang beriman. ” (Qs. An-Nisaa’ (4): 92) Dalam ayat tersebut Allah melarang membunuh dua jiwa, yaitu jiwa orang muslim dan jiwa orang kafir yang mengadakan parjanjian damai dengan kaum muslimin. Kemudian Allah mewajibkan kepada orang yang membunuh dua jiwa tersebut untuk membayar kifarat berupa memerdekakan seorang budak dan membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya, walaupun pembunuhan tersebut dilakukan secara tidak sengaja. Kemudian Allah juga melarang bagi orang yang ihram untuk membunuh binatang buruan dengan firmannya, “Dan diharamkan bagi kalian membunuh binatang buruan darat selama kalian sedang ihram.” (Qs. Al Maa’idah (5): 96)

Dalam hal ini saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan kaum muslimin bahwa apabila seseorang merusak jiwa (membunuh) seorang manusia, burung atau binatang lain yang dimiliki oleh seseorang, dan pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja, maka mereka sepakat bahwa si pembunuh (yang merusak) wajib membayar denda yang senilai harganya dengan sesuatu yang ia rusak dan diserahkan kepada si pemilik hewan itu. Begitu juga apabila pembunuhan atau pengrusakan tersebut dilakukan dengan tidak sengaja, dalam hal ini sama saja, yaitu sama-sama harus membayar denda; kecuali dalam masalah dosa, maka yang berdosa hanyalah orang yang melakukannya dengan sengaja. Demikian juga yang berlaku pada firman Allah, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan” (Qs. Al Maa’idah (5): 96) Seluruh binatang buruan diharamkan ketika dalam keadaan ihram, dan Allah mewajibkan pelakunya untuk membayar denda yang dilakukan disekitar Ka’bah. Maka begitu juga segala sesuatu yang dilarang dalam ihram, tidak berbeda dengan sesuatu yang dilarang dalam perampasan hak sesama manusia, baik hal itu dilakukan secara sengaja atau tidak.

Apabila ada yang bertanya, “Selain Anda, siapa yang berpendapat seperti ini?” Saya jawab, “Hujjah (dalil) yang ada adalah seperti yang telah saya jelaskan, dan hal itu cukup bagi kami (walaupun tidak ada orang lain yang sependapat dengan kami).” Ada juga seseorang sebelum kami yang berpendapat seperti pendapat kami, sebagaimana riwayatkan dari Ibnu Juraij, ia berkata, “Saya bertanya kepada Atha tentang firman Allah, ‘Janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah mengganti binatangyang sejenis’. ” (Qs. Al Maa’idah (5): 95) Saya (Ibnu Juraiz) bertanya kepada Atha’, “Apakah orang yang membunuh binatang buruan secara tidak disengaja juga harus didenda?” Atha’ menjawab, “Ya, sebagai penghormatan terhadap hal-hal yang telah diharamkan oleh Allah dan yang seperti itu adalah mengikuti Sunnah.”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *