Imam Syafi’i berkata: Penyembelihan binatang ada dua macam, yaitu penyembelihan terhadap binatang yang dikuasai, baik binatang tersebut jinak atau liar. Caranya adalah disembelih di pangkal leher atau di tempat urat leher atau ujung leher. Tidak ada tempat lain selain itu, karena di tempat tersebut terdapat kerongkongan, tenggorokan, dan dua urat leher. Itulah penyembelihan yang berdasarkan Sunnah dan Atsar.
Adapun penyembelihan jenis kedua adalah penyembelihan binatang yang tidak dikuasai, baik binatang tersebut jinak atau liar. Cara menyembelih binatang yang tidak dikuasai sama seperti berburu (boleh dibunuh di bagian mana saja dari binatang tersebut).
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang melempar binatang buman yang ada di depan matanya dengan sebilah pedang atau anak panah, tapi ia tidak berniat untuk memakannya, maka dalam hal ini halal baginya untuk memakan binatang tersebut. Sebagaimana seseorang yang menyembelih seekor kambing dan ia tidak berniat untuk memakan dagingnya, walaupun akhirnya ia memakan daging kambing tersebut, maka hal itu diperbolehkan (halal baginya untuk memakan daging kambing tersebut).
Imam Syafl’i berkata: Apabila seekor anjing atau seekor burung pemburu yang sudah terlatih mengejar hewan buruannya, lalu binatang buruan tersebut lelah dan pada akhirnya mati padahal belum tersentuh oleh anjing atau burung pemburu tersebut, maka dalam hal ini hewan tersebut tidak halal dimakan, karena hewan tersebut merupakan bangkai (mati bukan karena disembelih atau bukan karena sesuatu yang dianggap seperti penyembelihan), dan karena yang sah dianggap sebagai sembelihan adalah apabila hewan buruan tersebut sudah ditangkap oleh anjing pemburu (dengan gigitan, cakaran, pukulan atau yang lain-lain).
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang memukul binatang buruan atau melemparnya, lalu tangan dan kaki binatang tersebut terputus yang mengakibatkan binatang tersebut mati, maka binatang tersebut halal dimakan. Begitu juga apabila orang tersebut memutuskan badan binatang itu hingga menjadi dua bagian, maka dua bagian binatang tersebut termasuk tangan dan kakinya serta seluruh badannya adalah halal dimakan, karena pukulan tersebut bisa dianggap sebagai penyembelihan.
Pada dasarnya pukulan terhadap salah satu anggota badan bisa dianggap sebagai penyembelihan terhadap seluruh badan hewan tersebut. Jika ia memutuskan kepala hewan tersebut, maka hal itu merupakan penyembelihan terhadap seluruh badannya. Penyembelihan tersebut tidak berlaku untuk salah satu anggota badan, tapi berlaku untuk seluruh badan hewan.