Imam Syafi’i berkata: Allah Azza wa Jalla menyebutkan binatang buruan laut secara garis besar dan terperinci. Ayat-ayat dalam Al Qur’an yang menyebutkan secara garis besar diterangkan dan ditafsirkan secara rinci oleh ayat-ayat lain, wallahu a ’lam. Allah SWT berfirman, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam ihram. ” (Qs. Al Maa’idah (5): 96) Dalam ayat ini Allah menetapkan bahwa orang yang sedang ihram boleh berburu hewan laut, tapi haram berburu hewan darat. Hal ini menunjukkan bahwa yang diharamkan bagi mereka itu selama dalam keadaan ihram. Jadi ketika mereka tidak sedang berihram, makamereka boleh berburu dan memakan binatang buruan darat tersebut. Diriwayatkan dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari bapaknya (Ibnu Umar), Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda. lima binatang yang boleh dibunuh baik di Tanah Halal maupun di Tanah Haram, yaitu: Gagak, elang, tikus, kalajengking dan anjing buas.’