Imam Syafi’i berkata: Seluruh hewan yang dimakan dagingnya dari jenis burung atau binatang darat lebih baik disembelih dengan cara dzabh (bukan dengan cara nahar). Yang demikian itu karena mengikuti Sunnah dan dalil-dalil yang ada di dalam Al Qur’an, di antaranya adalah perintah Allah untuk menyembelih sapi (dengan cara dzabh). Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian untuk menyembelih seekor sapi betina. ” (Qs. Al Baqarah(2): 67)
Imam Syafi’i berkata: Saya menyukai (memandang baik) apabila binatang yang disembelih dihadapkan ke kiblat apabila memungkinkan.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menyembelih seekor binatang, kemudian tangannya mendahului pisaunya sehingga kepala binatang tersebut putus oleh tangannya (tapi hal ini dilakukan tanpa sengaja), maka sembelihan tersebut halal dimakan, karena ia telab melakukan penyembelihan sebelum kepala binatang tersebut putus.
Apabila seseorang menyembelih binatang di bagian kuduk atau salah satu di antara dua sisi tengkuknya, kemudian tidak diketahui dengan jelas kapan binatang tersebut mati, maka binatang itu tidak halal dimakan kecuali apabila diketahui binatang tersebut belum mati; lalu pisau segera diarahkan ke tenggorokan dan kerongkongan, kemudian tenggorokan dan kerongkongan tersebut putus sebelum hewan itu mati, maka dalam keadaan seperti ini hewan sembelihan itu halal dimakan, tapi dia telah berbuat salah karena telah terlebih dahulu melukai binatang tersebut di bagian tengkuknya.