Burung yang Halal dan Burung yang Haram

Dalam khazanah fikih Islam, pembahasan tentang hewan yang halal dan haram bukan hanya soal rasa atau kebiasaan, tetapi menyentuh prinsip syariat, dalil hadis, dan tradisi masyarakat Arab sebagai standar awal penentuan hukum. Salah satu penjelasan paling komprehensif datang dari Imam Asy-Syafi’i, yang menguraikan dengan sangat rinci tentang burung apa saja yang halal dimakan dan apa yang haram, serta alasan syar’inya. …

Denda Membunuh Seekor Burung Unta

Sa’id telah mengkhabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dariAtha’ Al Khurasan, bahwa Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, Alibin Abi Thalib, ZaidbinTsabit, Ibnu Abbas serta Muawiyah RA mengatakan bahwa apabila orang yang sedang ihram membunuh burung unta, maka dendanya adalah seekor unta. Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang yang sedang ihram membunuh burung unta, maka dendanya adalah seekor unta. Dari Ibnu …

Memakan Dhaba’

Imam Syafi’i berkata: Daging dhaba’ biasa dijual di sekitar kita, di antaranya di Makkah; yaitu di tempat antara Shafa dan Marwa. Saya tidak tahu di antara sahabat saya yang berbeda pendapat dengan saya tentang halalnya dhaba’ ini. Ibnu Abi Amar pernah bertanya kepada Jabir, “Apakah dhaba’ itu merupakan binatang buruan?” Jabir menjawab, “Ya.” Saya (Ibnu Abu Amar) bertanya lagi, “Apakah …

Perbedaan Pendapat tentang Haramnya memakan Binatang Buas yang Bertaring

Imam Syafi’i berkata: Sebagian orang yang sependapat dengan saya berkata kepada saya, “Anda tidak mengharamkan seluruh binatang buas yang bertaring, tapi Anda mengeluarkan (mengecualikan) beberapa binatang buas dengan sifat-sifat tertentu. Apa alasan Anda?” Saya katakan, “Insya Allah ilmu itu meliputi seluruhnya, bahwa Rasullulah SAW ketika mengharamkan beberapa jenis binatang buas berdasarkan sifat-sifat tertentu, maka hal ini berarti beliau tidak mengharamkan …

Keadaan Seseorang yang tidak Sanggup Membayar Fidyah

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang melaksanakan haji kemudian wajib baginya berkurban seekor unta (karena suatu pelanggaran), maka ia tidak boleh mengambil pilihan lain selagi mampu untuk mendapatkan seekor unta tersebut. Jadi, apabila ia mampu mendapatkannya, maka tidak ada alasan baginya mengganti dengan memberi makan orang-orang miskin. Tapi apabila ia tidak sanggup mendapatkan hewan kurban tersebut (dalam hal ini unta), maka …

Hadyu,Tamattu dan Waktu Pelaksanaannya

Imam Syafi’i berkata: Allah SWT berfirman, “Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. ” (Qs. …

Makanan yang Haram karena tidak biasa Dimakan oleh Orang Arab

Imam Syafi’i berkata: Inti dari pengharaman suatu makanan adalah berdasarkan nash Kitab (Al Qur’an) dan Sunnah (Hadits) kemudian Ijma’. Allah berfirman, “(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi …

Bolehkah Seseorang yang Membunuh Binatang Buruan Mengganti dengan Sesuatu yang Bukan Hewan?

Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, “Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah dengan mengganti binatang yang seimbang dengan binatang buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang add di antara kamu, sebagai hadyu (hewan kurban) yang dibawa sampai ke Ka ’bah (Tanah Haram). Atau dendanya dengan membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau …

Perbedaan Pendapat dalam Masalah Membayar Denda dengan Puasa dan Makanan

Imam Syafi’i berkata: Sebagian orang berkata kepada saya bahwa apabila seseorang berpuasa untuk membayar denda menyembelih binatang buruan, maka ia harus berpuasa satu hari untuk satu mud makanan. Apabila seseorang harus memberikan makanan sebagai denda atas pelanggaran sumpah (dan ia harus memberi makanan kepada 10 orang miskin), maka untuk setiap satu orang miskin adalah sebanyak dua mud. Ada yang bertanya …