Makanan yang Haram karena tidak biasa Dimakan oleh Orang Arab

Imam Syafi’i berkata: Inti dari pengharaman suatu makanan adalah berdasarkan nash Kitab (Al Qur’an) dan Sunnah (Hadits) kemudian Ijma’.
Allah berfirman, “(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. ” (Qs. Al A’raaf(7): 157)

Yang dimaksud dengan makanan yang baik-baik dan makanan yang keji (kotor) adalah baik dan kotor menurut orang Arab yang bertanya tentang haramnya makanan (kemudian dijawab oleh Allah dalam ayat ini). Maka, turunlah berbagai macam hukum terhadap orang Arab, dimana mereka tidak menyukai makanan yang kotor dan keji.

Imam Syafi’i berkata : Saya mendengar sebagian ulama berkata tentang ayat ini, “Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya (Qs. Al An’aam (6): 145) Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “Sesuatu yang haram dimakan oleh seseorang” adalah yang tidak bisa kalian makan, yaitu yang telah Allah sebutkan di dalam ayat tersebut. Pendapat mereka ini secara makna sesuai dengan apa yang telah saya jelaskan.

Jika ada yang bertanya, “Mana yang menunjukkan bahwa hal itu sesuai dengan apa yang engkau jelaskan?” Jawabnya adalah: “Kami berpendapat bahwa seluruh makanan hukumnya halal, kecuali yang telah diharamkan di dalam Al Qur’an atau Sunnah. Jadi menurut kami, Al Qur’an telah mengharamkan kita untuk memakan ulat, lalat, ingus, dahak, kumbang, bengkarung ja ’lan (binatang yang suka dengan kotoran), ular tanah, rakham (seekor burung yang badannya sangat besar), kalajengking, bughats (burung yang lebih kecil dari rakham), gagak, elang, dan tikus.”

Jika ada yang bertanya, “Mana dalil yang mengharamkan binatang- binatang tersebut?” Jawabnya adalah: Yaitu firman Allah, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam Hiram.(Qs. Al Maa’idah (5): 96)

Di dalam ayat tersebut terdapat dua jenis makanan yang halal (yaitu binatang buruan laut dan binatang buruan darat). Lalu Allah menetapkan (bagi orang yang sedang ihram) boleh memakan buruan laut, tapi tidak boleh memakan buruan darat. Hal ini ditetapkan berdasarkan Kitab Allah dan Hadits Nabi SAW. Ini menunjukkan bahwa binatang buruan darat yang tidak boleh dibunuh oleh orang yang sedang ihram adalah halal dimakan oleh orang yang tidak sedang ihram, wallahu allam.

Rasullulah SAW menyuruh (memperbolehkan kepada orang yang ihram) untuk membunuh gagak, elang, kalajengking, tikus, anjing buas dan ular). Hal ini menunjukkan bahwa binatang-binatang tersebut haram dimakan untuk selama-lamanya. Kemudian apabila saya ditanya, “Bagaimana hukumnya binatang yang tidak dijelaskan oleh nash, apakah binatang tersebut halal atau haram?” Maka jawabnya adalah dengan melihat binatang tersebut, apakah termasuk binatang yang biasa dimakan orang Arab atau tidak. Apabila binatang tersebut biasa dimakan oleh orang Arab, maka binatang tersebut halal dimakan karena binatang tersebut termasuk dalam kategori makanan yang baik-baik, sebab orang Arab tidak pernah memakan kecuali apa yang mereka anggap baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *