Perbedaan Pendapat tentang Haramnya memakan Binatang Buas yang Bertaring

Imam Syafi’i berkata: Sebagian orang yang sependapat dengan saya berkata kepada saya, “Anda tidak mengharamkan seluruh binatang buas yang bertaring, tapi Anda mengeluarkan (mengecualikan) beberapa binatang buas dengan sifat-sifat tertentu. Apa alasan Anda?” Saya katakan, “Insya Allah ilmu itu meliputi seluruhnya, bahwa Rasullulah SAW ketika mengharamkan beberapa jenis binatang buas berdasarkan sifat-sifat tertentu, maka hal ini berarti beliau tidak mengharamkan binatang buas yang tidak mempunyai sifat-sifat tersebut.”

Imam Syafi’i berkata: Saya katakan juga kepadanya bahwa hal ini tingkatan pertama yang menjadi dalil pengharaman seluruh binatang yang bertaring, jika ada yang bertanya, “Adakah makhluk (binatang) yang tidak bertaring sama sekali?” Saya katakan: Saya tidak mengetahuinya. Jika ada yang bertanya, “Kalau begitu, semua binatang buas itu bertaring. Lalu bagaimana maksud sabda di atas?” Saya katakan: “Maksudnya adalah halal dan haramnya suatu binatang tidak semata- mata karena adanya taring. Karena walaupun seekor binatang buas itu bertaring, tapi binatang tersebut dihalalkan menurut Sunnah Rasulullah SAW, maka saya tidak berani mengharamkannya.” Jika dia berkata, “Betul apa yang Anda jelaskan. Tapi, apa yang Anda maksudkan?” Saya katakan: Saya bermaksud menghilangkan kekeliman Anda bahwa halal dan haramnya suatu binatang tidak semata-mata karena adanya taring. Jikadia bertanya, “Lalu berdasarkan apa?” Saya katakan: Berdasarkan makna (hakikatnya) dan bukan berdasarkan bentuk taring tersebut.

Maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, apa fungsi pokok adanya taring tersebut. Dia berkata, “Aku tidak tahu, sebutkanlah sendiri olehmu!” Saya katakan kepadanya: Hakikat binatang yang bertaring adalah binatang yang berbahaya bagi manusia karena mempunyai kekuatan untuk menyerang, tidak seperti binatang yang tidak bertaring.” Dia berkata, “Kalau begitu, berarti ada binatang bertaring yang tidak berbahaya dan tidak menyerang manusia?” Saya katakan, “Ya, ada.” Dia berkata, “Sebutkanlah binatang-binatang yang menyerang dan membahayakan manusia.” Saya katakan: Yaitu singa, harimau, dan serigala.

Dia berkata, “Sekarang sebutkan binatang buas yang tidak menyerang dan tidak membahayakan manusia.” Saya katakan: Yaitu dhaba’ (binatang buas sebesar kambing) dan pelanduk (rubah) serta binatang buas yang sejenis. Dia berkata, “Apakah ini merupakan inti kedua dari pengharaman suatu binatang yang telah Anda jelaskan?” Saya katakan: Ya, inilah alasan kedua kenapa seekor hewan diharamkan (setelah alasan dengan Al Qur’an dan Hadits). Apalagi jika seluruh makhluk Allah mempunyai taring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *