Denda Membunuh Seekor Burung Unta

Sa’id telah mengkhabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dariAtha’ Al Khurasan, bahwa Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, Alibin Abi Thalib, ZaidbinTsabit, Ibnu Abbas serta Muawiyah RA mengatakan bahwa apabila orang yang sedang ihram membunuh burung unta, maka dendanya adalah seekor unta.

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang yang sedang ihram membunuh burung unta, maka dendanya adalah seekor unta. Dari Ibnu Juraij bahwasanya ia bertanya kepada Atha’, “Bagaimana seandainya burung unta yang dibunuh tersebut terdapat anak di dalam perutnya, kemudian anak tersebut keluar lalu mati sebelum binatang hadyu sampai di tempat penyembelihan, apakah anak burung yang mati itu juga harus dibayar dendanya?” Atha’ menjawab, “Tidak.” Aku (Ibnu Juraiz) bertanya lagi kepadanya, “Seandainya aku membeli burung unta tersebut beserta anaknya, tapi kemudian anak tersebut mati, apakah anak tersebut juga harus dibayar dendanya?” Atha’ menjawab, ‘Tidak”

Imam Syafi’i berkata: Hal ini menunjukkan bahwa Atha’ berpendapat bahwa denda dari seekor burung unta yang dibunuh adalah seekor unta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *