Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang melaksanakan haji kemudian wajib baginya berkurban seekor unta (karena suatu pelanggaran), maka ia tidak boleh mengambil pilihan lain selagi mampu untuk mendapatkan seekor unta tersebut. Jadi, apabila ia mampu mendapatkannya, maka tidak ada alasan baginya mengganti dengan memberi makan orang-orang miskin. Tapi apabila ia tidak sanggup mendapatkan hewan kurban tersebut (dalam hal ini unta), maka boleh baginya mengganti dengan memberi makan. Perlu diketahui bahwa memberi makan dan menyembelih hewan kurban ini tempatnya adalah di Makkah. Jika tidak sanggup melaksanakan kedua hal tersebut,maka ia boleh menggantinya dengan puasa kapanpun ia mau, tapi akan lebih baik apabila ia berpuasa saat itu juga.
Imam Syafi’i berkata: Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa iamenyuruh seseorang untuk berpuasa dantidak usah membayar fidyah, tapi Ibnu Abbas memberitahukan kepada orang itu berapa jumlah harta yang harus dibayarkan sebagai fidyah. Daririwayatini bisa diambil kesimpulan bahwa Ibnu Abbas tetap berpendapat bahwa puasa itu tidak boleh baginya apabila ia mampu membayar fidyah. Ini terbukti dengan pemberitahuan Ibnu Abbas terhadap orang itu tentang jumlah harta yang harus dikeluarkan. Dalam riwayat tersebut Ibnu Abbas menyuruh orang itu untuk berpuasa, karena menurutnya ia tidak sanggup untuk mengeluarkan sejumlah harta tersebut. Hal ini diperkuat oleh riwayat lain yang menyatakan bahwa Ibnu Abbas berkata kepada orang itu, “Lihatlah hartamu, barangkali engkau mampu mengeluarkannya.”
Imam Syafi’i berkata: Lihatlah keadaan orang yang wajib membayar fidyah dalam haji atau umrah. Apabila seserang sanggup untuk membayar fidyah,maka ia tidak boleh menggantinya dengan puasa. Apabila seseorang sanggup untuk membayar fidyah tapi ia tidak segera membayarkannya, kemudian keadaannya berubah dan ia menjadi orang yang tidak mampu membayar fidyah, maka dalam hal ini ia dianggap berutang hingga ia menunaikan fidyah tersebut. Menurut pendapat saya, lebih baik baginya berpuasa sebagai sikap hati-hati, walaupun hal ini tidak wajib. Kemudian setelah ia mampu,maka boleh baginya membayar fidyah yang berupa binatang kurban.
Imam Syafi’i berkata: Jika ia tidak mampu mendapatkan hewan kurban,makaboleh baginya bersedekah dengan memberi makanan. Jika ia tidak mampu bersedekah, maka boleh diganti dengan puasa. Apabila ia sudah melakukan puasa selama satu hari atau lebih, kemudian ia mampu mendapatkan hewan kurban, maka pada saat itu ia tidak wajib untuk berkurban. Tapi apabila ia berkurban, maka hal itu lebih baik baginya. Apabila ia tidak mampu mendapatkan hewan kurban dan tidak mampu bersedekah, tapi ia belum melaksanakan puasa sebagai ganti, kemudian ia memperoleh hewan kurban pada saat dia belum melaksanakan puasa, maka wajib baginya menyembelih hewan kurban tersebut, karena pada saat mendapatkan hewan kurban ia belum gugur kewajibannya (belum bersedekah dan belum berpuasa).