Imam Syafi’i berkata: Pada intinya, halal dan haramnya seekor burung adalah karena dua alasan:
Pertama, burung yang dibolehkan oleh Rasulullah SAW untuk membunuhnya walaupun dalam keadaan ihram. Burung ini termasuk jenis burung yang diharamkan, karena binatang buruan yang dihalalkan oleh Rasulullah SAW untuk membunuhnya pada waktu ihram adalah termasuk binatang yang tidak boleh dimakan. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal membunuh binatang yang dihalalkan oleh Allah (ketika ihram)”.
Elang dan gagak termasuk jenis burung yang dibolehkan untuk dibunuh ketika ihram, dan kedua burung tersebut termasuk binatang yang tidak boleh dimakan. Maka segala jenis burung yang sejenis dengan kedua burung tersebut haram dimakan, misalnya seperti aqab (nama seekor burung), burung nasar, burung bazi, bumng elang, burung syahin, burung bawasiq, dan burung-burung sejenis yang biasa menyambar dan memangsa merpati yang dimiliki oleh manusia atau memangsa burung- burung lain yang dimiliki oleh manusia.
Jika ada yang bertanya, “Kami melihat sepertinya Anda dalam hal ini membedakan antara binatang-binatang buas bertaring seperti dhaba’ dan pelanduk, dan Anda menghalalkan kedua jenis binatang buas tersebut? Padahal, kedua jenis binatang tersebut lebih berbahaya daripada burung- burung yang biasa memangsa merpati yang telah Anda sebutkan tersebut.” Saya katakan: Sesungguhnya saya mengharamkan bumng-burung tersebut bukan semata-mata karena membahayakan, bukan juga karena dhaba’ dan pelanduk itu tidak membahayakan.
Namun penghalalannya adalah berdasarkan Sunnah, yaitu larangan Nabi SAW untuk memakan segala binatang buas yang bertaring, padahal ini berarti bahwa Nabi SAW menghalalkan binatang buas yang tidak bertaring. Dihalalkannya dhaba’ adalah berdasarkan nash Hadits Nabi SAW, dan karena orang Arab biasa memakan dhaba’ dan pelanduk. Begitu juga Orang Arab tidak biasa memakan serigala, harimau dan singa, sehingga binatang-binatang ini tidak halal dimakan.
Binatang-binatang lain yang tidak pernah dimakan oleh orang-orang Arab yaitu: burung nasar, burung bazi, rajawali, bunmgsyahin, burung gagak, dan burung elang. Hal ini dikarenakan burung-burung jenis ini membahayakan manusia
Burung-burung yang tidak dimakan oleh orang Arab padahal tidak membahayakan manusia, adalah termasuk yang halal dimakan, seperti: burung rakham (burung yang badannya sangat besar) dan burung unta. Kedua jenis burung ini haram dimakan walaupun tidak membahayakan manusia, tapi karena kedua jenis burung tersebut dagingnya termasuk keji dan kotor (menurut kebiasaan orang Arab). Maka hewan-hewan seperti ulat, luhaka, adza (binatang yang suka dengan kotoran) dan kumbang, adalah termasuk jenis binatang yang tidak boleh dimakan, karena tidak pernah dimakan oleh orang Arab walaupun binatang- binatang tersebut tidak membahayakan.