Burung yang Halal dan Burung yang Haram

Dalam khazanah fikih Islam, pembahasan tentang hewan yang halal dan haram bukan hanya soal rasa atau kebiasaan, tetapi menyentuh prinsip syariat, dalil hadis, dan tradisi masyarakat Arab sebagai standar awal penentuan hukum. Salah satu penjelasan paling komprehensif datang dari Imam Asy-Syafi’i, yang menguraikan dengan sangat rinci tentang burung apa saja yang halal dimakan dan apa yang haram, serta alasan syar’inya.

Artikel ini akan membahas dengan sistematis kerangka pemikiran Imam Syafi’i, sehingga dapat menjadi pedoman bagi masyarakat, lembaga pendidikan, hingga peneliti fikih.

1. Dua Prinsip Dasar Penentuan Halal–Haramnya Burung

Imam Syafi’i menyebut bahwa hukum memakan burung dapat diringkas dalam dua alasan utama:

1) Burung yang dibolehkan Nabi ﷺ untuk dibunuh saat ihram

Dalam keadaan ihram, seorang muslim dilarang membunuh hewan buruan. Namun, Rasulullah ﷺ mengecualikan beberapa jenis hewan yang dianggap sebagai pengganggu atau berbahaya.

Hewan yang dibolehkan dibunuh meskipun saat ihram adalah hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya. Dalam sebuah hadis, Nabi ﷺ bersabda:

“Tidak halal membunuh binatang yang dihalalkan oleh Allah (ketika ihram).”

Jika seekor burung dibolehkan dibunuh saat ihram, berarti burung itu termasuk jenis yang haram dimakan.

Contoh utamanya adalah:

  • Burung elang

  • Burung gagak

Kedua burung ini bukan hanya predator, tetapi juga dianggap najis atau menjijikkan untuk dikonsumsi oleh masyarakat Arab.

Dari sini, Imam Syafi’i memperluas kaidah ini kepada burung-burung sejenis, seperti:

  • Al-‘uqāb (sejenis rajawali)

  • Burung nasar (vulture)

  • Burung bāzī (falcon tertentu)

  • Syāhīn (peregrine falcon)

  • Berbagai burung pemangsa yang menyambar dan memangsa burung lain milik manusia

Karena sifat-sifatnya yang sama—memangsa, menjijikkan, dan tidak pernah dimakan orang Arab—burung-burung ini termasuk haram dimakan.

2. Bantahan Terhadap Pertanyaan: Kenapa Pelanduk dan Dhabb Dianggap Halal?

Sebagian orang mungkin mempertanyakan:

“Mengapa Imam Syafi’i mengharamkan burung-burung pemangsa, padahal beliau menghalalkan dhabb (biawak gurun) dan pelanduk, padahal keduanya lebih berbahaya?”

Jawaban Imam Syafi’i sangat mendasar:

Haram–halalnya bukan dinilai dari bahaya, tetapi dari dalil Sunnah.

  • Nabi ﷺ melarang memakan hewan buas bertaring.
    Artinya, hewan bertaring = haram, hewan tidak bertaring = pada asalnya halal.

  • Dhabb dihalalkan berdasarkan nash hadis.
    Walaupun sebagian orang merasa jijik, orang Arab terbiasa memakannya, sehingga diperbolehkan.

  • Pelanduk (sejenis kijang kecil) juga biasa dimakan oleh orang Arab, sehingga dihukumi halal.

Sebaliknya:

  • Serigala

  • Harimau

  • Singa

Tidak dimakan oleh orang Arab dan termasuk hewan buas bertaring, sehingga haram dimakan.


3. Burung yang Tidak Dimakan Orang Arab → Haram Dimakan

Imam Syafi’i juga mendasarkan hukum pada ‘urf (tradisi masyarakat Arab), karena mereka adalah masyarakat pertama penerima syariat.

Burung-burung ini tidak pernah dimakan, meskipun hidup di sekitar masyarakat Arab:

  • Burung nasar

  • Burung bazi

  • Rajawali

  • Syahin

  • Burung gagak

  • Burung elang

Selain karena memangsa dan berbahaya, burung-burung ini menjijikkan dan tidak sesuai dengan fitrah konsumsi manusia.

Karenanya, semuanya tergolong haram dimakan.

4. Burung yang Tidak Berbahaya Tetapi Tidak Dimakan Arab → Tetap Haram

Ada pula burung yang sebenarnya tidak berbahaya, namun tetap diharamkan karena masyarakat Arab menilainya kotor dan menjijikkan, seperti:

  • Burung rakham (burung besar pemakan bangkai)

  • Burung unta (burung dengan tekstur daging yang dianggap buruk)

Karena dianggap khabiits (keji/tidak layak dimakan), maka burung-burung ini masuk kategori haram.

Dengan logika yang sama, hewan kecil seperti:

  • ulat,

  • serangga pemakan kotoran (luhaka, adza),

  • kumbang,

juga termasuk haram, karena tidak layak dikonsumsi menurut adat orang Arab, walaupun tidak berbahaya.

Ditulis oleh:
KH. Ahmad Ghozali Fadli, M.Pd.I
Pengasuh Pesantren Alam Bumi Al Quran, Wonosalam, Jombang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *