Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, “Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah dengan mengganti binatang yang seimbang dengan binatang buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang add di antara kamu, sebagai hadyu (hewan kurban) yang dibawa sampai ke Ka ’bah (Tanah Haram). Atau dendanya dengan membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. ” (Qs. Al Maa’idah (5): 95) Jadi, menurut ayat tersebut orang yang membunuh binatang di Tanah Haram harus membayar denda berupa berkurban dengan binatang sejenis, memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa. Dari ayat tersebut ada kemungkinan bahwa seseorang boleh memilih di antara tiga pilihan denda tersebut, mana yang dia sukai. Tapi ia tidak boleh keluar dari tiga pilihan tersebut dan memilih yang lain, karena zhahir makna dari ayat tersebut adalah harus memilih di antara tiga pilihan yang ada. Ibnu Juraij meriwayatkan dari Atha’ bahwa dia berkata, “Yang dimaksud oleh ayat tersebut (Qs. Al Maa’idah (5): 95) adalah apabila seseorang membunuh suatu binatang, misalnya burung unta, maka apabila ia sanggup hendaklah berkurban dengan seekor binatang yang sepadan dengan burung unta tersebut, yaitu seekor juzur (hewan yang mirip dengan burung unta), atau ia memberikan makanan yang senilai harganya dengan binatang tersebut, atau berpuasa. Mana di antara tiga pilihan tersebut yang dikehendaki, maka ia boleh melakukannya.
Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah Al Maa’idah ayat 95 di atas. Jadi, seseorang boleh memilih denda mana saja asalkan denda tersebut tidak keluar dari tiga pilihan yang disebutkan dalam Al Qur’an.” Kemudian saya (Ibnu Juraiz) bertanya kepada Atha’, “Bagaimana pendapat Anda apabila seseorang tidak mampu untuk membayar denda berupa menyembelih hewan yang sejenis, sementara dia mampu untuk membayar denda yang berupa makanan?” Atha’ menjawab, “Itulah keringanan (rukhshah) dari Allah, yaitu apabila seseorang tidak mempunyai harta (uang) uiituk membeli seekor juzur, sedangkan ia mempunyai makanan, maka ia boleh membayar denda dengan makanan tersebut, dan ini merupakan rukhsah (keringanan dari Allah).”
Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Hasan bin Muslim, ia berkata, “Barangsiapa membunuh binatang yang harganya kurang dari seekor kambing, maka ia terkena firman Allah, ‘Maka dendanya adalah dengan menyembelih hewan yang nilainya sepadan dengan hewan yang dia bunuh Barangsiapa membunuh hewan yang harganya kurang dari seekor burung pipit, maka ia terkena firman Allah, ‘Atau dengan memberi makanan kepada orang-orang miskin ’. Adapun orang yang membunuh binatang yang harganya berkisar antara harga seekor burung pipit sampai harga seekor burung unta, maka dia terkena firman Allah, ‘Atau dia membayar denda dengan cara berpuasa ’. ”
Imam Syafi’i berkata: Saya berpendapat sama dengan apa yang dikatakan olehAtha’, yaitu berdasarkan firman Allah yang menerangkan tentang denda membunuh binatang buruan, “Yaitu hewan kurban yang disembelih di sekitar Ka ’bah (Tanah Haram) atau memberi makan orang-orang miskin atau dengan cara berpuasa. ” Juga berdasarkan firman Allah, “Maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau yang kepalanya luka, maka dendanya adalah dengan cara berpuasa atau bershadaqah atau menyembelih kurban. ”
Imam Syafi’i berkata: Saya lihat dua ayat di atas menerangkan tentang fidyah yang harus dibayar oleh seseorang yang sedang ihram, yang melakukan sesuatu yang dilarang; pertama berupa membunuh binatang buruan, dan yang kedua berupa menggunting rambut. Pelanggaran di luar itu (selain membunuh binatang dan menggunting rambut) dendanya adalah dengan memilih di antara tiga pilihan, yaitu: menyembelih binatang sejenis, memberi makanan kepada orang miskin, atau berpuasa. Semua terserah dia, mana yang akan dipilih di antara tiga pilihan yang ada, baik dia dalam keadaan mampu atau tidak. Allah berfirman, Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa… ” (Qs. Al Baqarah(2): 196)