Kijang

Telah mengkhabarkan kepada kami Arrabi’ (murid Imam Syafi’i), dia berkata, “Imam Syafi’i telah mengkhabarkan kepada kami dari Jabir bahwasanya Umar bin Khaththab menentukan bahwa denda dari pembunuhan terhadap kijang adalah berupa kambing jantan.” Imam Syafi’i berkata: Begitulah pendapat kami, karena kijang itu tidak jauh berbeda dengan kambing jantan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Denda dari kijang adalah berupa seekor …

Orang yang Menjadikan Hartanya Sebagai Harta Fi Sabilillah

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang laki-laki bersumpah selain untuk memerdekakan budaknya atau bersumpah untuk thalak, misalnya ia mengatakan; “Harta ini saya persembahkan untuk dipergunakan di jalan Allah”, atau ia mengatakan; “Rumah saya ini saya persembahkan untuk digunakan di jalan Allah”, maka (pendapat yang dipakai oleh Atha’ adalah) ia bisa terlepas dari perkataannya dengan cara membayar kifarat denda (sumpah). Barangsiapa berpendapat …

Dhaba’ (Sejenis Anjing Hutan)

Diriwayatkan dari Jabir bahwa Umar bin Khaththab RA memutuskan bahwa denda dari dhaba’ adalah berupa kambing kibas. Imam syafi’i berkata: Denda dari dhaba’ yang masih kecil adalah berupa biri-biri yang masih kecil pula. Diriwayatkan dari Ikrimah, maula (bekas budak) Ibnu Abas, dia berkata. “Rasulullah SAW menempatkan dhaba’ sebagai binatang buruan dan dendanya berupa kambing kibas.” Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari …

Nadzar yang Dendanya berupa Denda Sumpah

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa berkata, “Saya telah mewajibkan nadzar terhadap diri saya”, tapi dia belum menyebutkan sesuatu (tidak menyebutkan jenis nadzarnya), maka nadzar tersebut tidak berlaku dan dia tidak harus membayar denda, karena nadzar itu maknanya adalah mewajibkan sesuatu terhadap dirinya. Misalnya dengan perkataan; “Saya bernadzar untuk melakukan kebaikan tertentu”, dan tidak boleh dengan perkataan; “Sesungguhnya saya telah berdosa dan …

Sapi Hutan, Keledai Hutan, Kambing Hutan jantan dan Betina

Ada seseorang yang bertanya kepada Imam Syafi’i, ’’Bagaimana pendapat Anda tentang seseorang yang sedang ihram membunuh sapi hutan atau keledai hutan?” Imam Syafi’i menjawab, “Orang itu harus membayar denda dengan menyembelih seekor sapi untuk masing-masing hewan.” Orang itu bertanya lagi, ”Berdasarkan dalil apa Anda berpendapat seperti itu?” Imam syafi’i menjawab, ’’Berdasarkan firman Allah SWT, ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu …

Makanan yang Halal Dimakan karena Darurat

Imam Syafi’i berkata: Sehubungan dengan binatang yang haram dan sembelihan yang tidak halal, Allah berfirman, “Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apayang terpaksa kamu memakannya. ” (Qs. Al An’aam (6): 119) Allah juga berfirman, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, …

Memakan Daging Keledai Jinak ( Keledai Kampung)

Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib RA, “Bahwa Nabi SAW pada tahun khaibar (tahun terjadinya perang Khaibar), beliau melarang nikah muth’ah dan melarang makan daging keledai jinak”. Imam Syafi’i berkata: Di dalam hadits tersebut terdapat dua kesimpulan. Kesimpulan pertama, yaitu haramnya memakan daging keledai jinak. Kesimpulan kedua, yaitu halalnya memakan daging himar liar. Karena tidak ada jenis lain dari keledai …

Memakan Daging Biawak

Imam Syafi’i berkata: Daging biawak boleh dimakan, baik yang kecil atau yang besar. Apabila ada yang bertanya, “Apakah pendapat Anda itu hanya berdasarkan hadits yang Anda riwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang daging biawak, lalu beliau menjawab, “Saya tidak mau memakannya walaupun saya tidak mengharamkannya” Saya katakan: Insya Allah tidak diriwayatkan dari Rasulullah SAW tentang daging biawak selain riwayat …

Telur Burung Unta yang Dipecahkan oleh Orang yang Sedang Ihram

Diriwayatkan dari Atha’ bahwa dia berkata, “Jika engkau memecahkan telur burung unta dan halitu engkau lakukan tanpa sengaja, maka hendaklah engkau membayar gantinya sebagai penghormatan terhadap hal-hal yang diharamkan Allah SWT.” Imam Syafi’i berkata: Begitu juga pendapat kami, bahwa telur adalah termasuk binatang buraan yang haras diganti dengan denda apabila dipecahkan oleh orang yang sedang ihram. Dalam hal ini saya …