Telah mengkhabarkan kepada kami Arrabi’ (murid Imam Syafi’i), dia berkata, “Imam Syafi’i telah mengkhabarkan kepada kami dari Jabir bahwasanya Umar bin Khaththab menentukan bahwa denda dari pembunuhan terhadap kijang adalah berupa kambing jantan.” Imam Syafi’i berkata: Begitulah pendapat kami, karena kijang itu tidak jauh berbeda dengan kambing jantan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Denda dari kijang adalah berupa seekor …
Kijang









