Dalam pembahasan fiqh jihad dan ghanimah, Imam Syafi’i memberikan penjelasan terkait hukum mengambil, memanfaatkan, dan membawa keluar harta dari darul harb (wilayah musuh). Beliau menekankan pentingnya membedakan antara sesuatu yang boleh dimanfaatkan sementara berada di darul harb, dengan larangan membawa harta tersebut keluar tanpa hak yang jelas. Prinsip ini terkait erat dengan larangan pengkhianatan dan ketentuan syariat tentang kepemilikan harta …
Hukum Memanfaatkan Harta di Darul Harb








