Imam Syafi’i berkata: Apa pendapat Anda tentang orang Islam yang merdeka, budak yang berperang, kafir dzimmi atau orang yang diberijaminan keamanan mengambil harta rampasan perang secara ghulul sebelum harta itu dibagikan? Ia menjawab, “Orang itu tidak dipotong tangannya dan masing-masing dari mereka membayar nilai harga dari barang yang dicurinya. Jika yang diambilnya sudah rusak sebelum ia membayar, walaupun mereka itu …
Ghulul (berbuat khianat)







