Apa yang Tumbuh dari Tanaman

Imam Syafi’i berkata: Segala sesuatu yang berasal dari tanaman atau tumbuhan yang berada di dalam tanah, sebagian dapat dilihat dan sebagian lagi tidak. Jika pemilik ingin menjualnya, maka tidak perbolehkan, kecuali apa yang tampak dan yang dapat dipetik langsung. Sedangkan sesuatu yang tidak dapat dilihat (karena tertutup atau berada di bawah tanah) tidak boleh dijual; seperti wortel, lobak, bawang merah …

Waktu Penjualan Buah-buahan

Imam Syafi’i berkata: Waktu penjualan semua buah yang dapat dimakan adalah ketika buah tersebut dapat dimakan dari pangkalnya dan (rasa) ujungnya mendekati pangkalnya, seperti kedekatan (rasa) yang ada pada buah kurma antara sebagian atas sebagian yang lain. Bila sudah seperti ini, maka halal hukumnya menjual buah yang keluar darinya sekaligus. Pohon yang tetap darinya itu adalah yang pangkalnya seperti batang …

Apa-apa yang terjadi sesudah Serah terima Harta Gadai

Imam Syafi’i berkata: Allah Ta ’ala berfirman, “maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). ” (Qs. Al Baqarah (2): 283) Imam Syafi’i berkata: Apabila harta yang digadaikan telah diserahterimakan satu kali, maka hal itu telah sempurna dan penerima gadai lebih berhak terhadapnya daripada para pemilik piutang. Tidak boleh bagi penggadai mengeluarkan harta itu dari status gadai hingga …

Jual-Beli Muzabanah

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melarang jual-beli muzabbanah. Yang dimaksud dengan muzabanah adalah menjual secara barter, tamar dengan tamar, sama takarannya dan menjual karam (anggur) secara barter dengan zabib (anggur kering) yang sama takarannya. Imam Syafi’i berkata: Muhaqalah pada tanaman sama dengan muzabanah pada buah tamar. Imam Syafi’i berkata: Penafsiran tentang muhaqalah dan …

Serah Terima yang Mengesahkan Transaksi Gadai

Allah Azza wa Jalla berfirman, “maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). ” (Qs. Al Baqarah (2): 283) Imam Syafi’i berkata: Oleh karena penerima gadai tidak dapat memiliki dzat (materi) harta yang digadaikan sebagaimana halnya jual beli, dan tidak pula dapat memiliki manfaat sebagaimana halnya sewa-menyewa, maka tidaklah dinamakan gadai kecuali menurut apa yang diperbolehkan Allah Azza …

Zakat Buah

Imam Syafi’i berkata: Buah yang dapat dijual itu ada dua macam; buah yang ada zakatnya dan buah yang tidak ada zakatnya. Adapun buah yang tidak ada zakatnya, maka penjualannya diperbolehkan. Tidak ada halangan baginya, karena semuanya itu diserahkan kepada pembelinya. Sementara buah yang dikenakan zakat padanya, maka penjualannya menjadi sah jika penjualnya mengatakan, “Saya jual kelebihan dari zakat buah kebun …

Gadai bagi Orang Dewasa dan Dalil yang Membolehkannya

Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman,” Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya dan hendaklah seseorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar” (Qs Al Baqarah (2):282) Firman Allah  Azza wa jalla pula,” jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seseorang penulis, maka hendaklah ada …

Pengecualian

Imam Syafi’i berkata: Malik telah menceritakan kepada kami tentang hadits yang diterimanya dari Abu Rijal, dari ibunya Umrah bahwasanya ia menjual buah dan memberikan pengecualian padanya. Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Juraij, bahwasanya ia pernah berkata kepada Atha’, “Hai Atha’, saya ingin menjual pohon kurma saya kepada Anda, kecuali 10 batang pohon yang akan saya pilih terlebih dahulu!” Atha’ menjawab, …

Penyakit

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang membeli buah lalu ia menerimanya, kemudian didapati buah itu terkena penyakit, maka hukumnya sama saja, baik sebelum ataupun sesudah kering selama tidak dibatasi, baik hanya satu buah atau semuanya. Tidak diperbolehkan baginya kecuali satu dari dua pendapat; terkadang penyakit itu ada saat ia telah menerima buah tersebut dan telah diketahui bahwa ia meninggalkan buah itu …

Penyakit pada Buah

Imam Syafi’i berkata: Dari Jabir bin Abdullah bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang penjualan bertahun-tahun,16 dan mengurangi harga sesuai dengan kadar penyakit yang ada 17 (pada buah-buahan). Jual-beli yang dijanjikan setahun, dua tahun atau lebih, dan barangnya tidak ada saat akad. 17 Penyakit yang dimaksud adalah yang dapat membinasakan buahnya dan harta benda, baik yang disebabkan oleh hujan, cuaca dingin …