Pengecualian

Imam Syafi’i berkata: Malik telah menceritakan kepada kami tentang hadits yang diterimanya dari Abu Rijal, dari ibunya Umrah bahwasanya ia menjual buah dan memberikan pengecualian padanya.

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Juraij, bahwasanya ia pernah berkata kepada Atha’, “Hai Atha’, saya ingin menjual pohon kurma saya kepada Anda, kecuali 10 batang pohon yang akan saya pilih terlebih dahulu!” Atha’ menjawab, “Tidak (saya tidak mau membelinya) kecuali jika Anda sebutkan pengecualian tersebut sebelum penjualan, maka Anda dapat mengatakan pohon ini, pohon itu dan lain sebagainya.”

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Juraij bahwasanya ia pernah berkata kepada Atha’, “Hai Atha’, saya ingin menjual buah kurma di kebun saya ini dengan harga 100 Dinar di luar dari nafkah budak.” Atha’ menjawab, “Tidak. Tidak dibenarkan hai seperti itu, sebab nafkah budak itu tidak diketahui dan tidak ada tempo baginya. Oleh karena itu, maka penjualan ini dinyatakan batal.”

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menjual kebun, baik hanya seperempat, setengah, tiga perempat ataupun sebidangnya, kecuali beberapa batang pohon kurma yang telah ditentukan, maka penjual itu dan pohon yang ditentukan tidak termasuk dalam pengecualian. Apabila pada sebidang tanah ada 100 batang pohon kurma dan yang dikecualikan ada 10 batang pohon, maka sebenarnya terjadi jual-beli atas 90 batang pohon kurma yang telah ditentukan sebelumnya. Apabila ada seperempat kebun yang dikecualikan, maka sebenarya telah terjadi penjualan atas tiga perempat kebun, sedangkan penjual sebagai mitra karena seperempat itu.

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa menjual seekor kambing yang telah berumur satu tahun, sapi ataupun unta kepada seseorang, maka zakat diambil darinya. Selain itu, pembeli mempunyai hak untuk berkhiyar dalam menolak jual-beli, karena ia belum menerima apa yang dibelinya itu secara sempurna atau diambil sisa harganya. Tetapi jika ia menjual unta kepada seseorang kurang dari 25 ekor, maka penjualan itu diperbolehkan. Kemudian penjual unta itu harus membayar zakat seekor unta yang telah berumur setahun, sedangkan bagi pembeli tidak diwajibkan membayar zakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *