Imam Syafi’i berkata: Dari Jabir bin Abdullah bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang penjualan bertahun-tahun,16 dan mengurangi harga sesuai dengan kadar penyakit yang ada 17 (pada buah-buahan). Jual-beli yang dijanjikan setahun, dua tahun atau lebih, dan barangnya tidak ada saat akad. 17 Penyakit yang dimaksud adalah yang dapat membinasakan buahnya dan harta benda, baik yang disebabkan oleh hujan, cuaca dingin dan juga penyakit lainnya yang datang dari langit.
Imam Syafi’i berkata: Malik telah menceritakan kepada kami sebuah hadits yang ia peroleh dariAbuRijal Muhammad binAbdurrahman dari ibunya Umrah bahwasanya ia pemah mendengar ibunya berkata, “Pada masa Rasulullah ada seorang laki-laki yang membeli buah (dari) sebuah kebun. Kemudian orang itu mengobati buah tersebut. Ia pun menetap di kebun itu hingga kekurangan yang ada pada buah tersebut dapat diketahui olehnya. Setelah itu, ia meminta kepada orang yang punya kebun tersebut untuk melengkapi kekurangan yang ada. Akan tetapi, pemilik kebun itu justru bersikeras tidak memenuhi permintaan tersebut. Kemudian ibu pembeli buah itu pergi menemui Rasulullah. Lain is menceritakan kepada Rasulullah apa yang telah terjadi pada anaknya. Mendengar cerita ibu tersebut, Rasulullah bersabda, “Sebenarnya pemilik kebun itu bersumpah untuk tidak berbuah kebajikan. ” Akhirnya, pemilik kebun itu mendengar sabda Rasulullah dan ia pun pergi menemui beliau seraya berkata, “Ya Rasulullah, sungguh permintaan orang itu akan saya penuhi!”
Imam Syafi’i berkata: Hadits dari Umrah ini mursal. Sementara para ulama hadits dan kami tidak menetapkannya sebagai hadits mursal.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang membeli buah kayu, kemudian ia menyerahkan buah tersebut kepadanya, lalu buah itu terkena penyakit, maka kami tidak menetapkan suatu hukurn bagi pembeli atas penjual agar penjual bersedia mengurangi sedikit dari harganya.
Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang membeli segantang makanan, kemudian ia dapat memenuhinya kecuali satu genggam, dan setelah itu ia justeru mengkonsumsinya, maka ia tidak harus membayar harga yang tidak sampai kepadanya. Selain itu, tidak diperbolehkan mengurangi sesuatu yang banyak kemudian berdalih bahwa ia tidak sampai kepadanya, demikianjuga dengan yang sedikit. Jika Anda menguranginya, lalu keduanya berselisih pendapat dalam hal penyakit, kemudian penjual itu mengatakan “Anda tidak tertimpa penyakit. Atau, “Anda telah terkena penyakit, lalu saya akan menghilangkan sebagian untuk Anda”, kemudian pembeli itu mengatakan “Bahkan Anda telah menghilangkan seribu bagian”, dengan demikian yang diterima adalah ucapan penjual yang disertai dengan sumpahnya, karena harga itu bagi si 19 HR. Al Bukhari, pembahasan tentang perdamaian pembeli dan ia tidak mempercayaiterlepasnya diri darinya dengan ucapan. Oleh karena itu, pembeli harus mempunyai penjelasan atas apa yang diutarakannya.
Imam Syafi’i berkata: Yang dimaksud dengan himpunan penyakit itu adalah segala sesuatu yang dapat menghilangkan/merusak buah atau sebagiannya tanpa adanya campur tangan manusia.
Imam Syafi’i berkata: Termasuk orang yang mengurangi harga buah sesuai dengan kadar penyakit adalah karena pembeli belum menerima buah yang diklaim, dan bahwa campur tangan manusia itu adalah termasuk penyakit yang dapat merusak. Karena jika saya mengurangi penyakit tersebut, maka sayamengklaim bahwa penjual itu tidak berhak atas harganya, kecualijika buah itu telah diterima.
Imam Syafi’i berkata: Jika ada yang bertanya, “Apakah ada dalih bagi orang yang berpendapat bahwa penyakit itu sebenamya tidak dapat dihilangkan?” Maka dapat dijawab; ya memang ada, sebagaimana diriwayatkan dari larangan Rasulullah dan Allah Ta’ala Maha Mengetahui tentang penjualan buah hingga ia terbebas dari penyakit. Jika harga yang terkena penyakit itu tidak diharuskannya, maka hal itu diperbolehkan dengan syaratjual-belitersebut harusterbebas dari segala sesuatu yang mendatangkan mudharat bagi penjual dan pembeli.
Imam Syafi’i berkata: Jika haditstentang penghapusan penyakit itu benar, maka tidak dibutuhkan lagi suatu dalih. .
Imam Syafi’i berkata: Orang yang mengurangi harga sesuai dengan kadar penyakit berarti tidak akan menguranginya kecuali sesuai dengan apa yang diterimanya, jika buah itu terhindar dari penyakit. Selain itu, jika buah kurma itu tertimpa suatu penyakit atau kekurangan, seperti kekurangan air yang disembunyikan atau kerusakan lain akibat berbagai kekurangan lainnya agar pembeli diberikan hak khiyar untuk mengambilnya dalam keadaan cacat ataupun mengembalikannya. Jika ia telah mengambil sebagian darinya, maka ia diberi kesempatan untuk mengembalikan. Apabila hilang, maka ia harus mengganti sama seperti yang hilang itu, yaitu yang sama macam atau nilainya,jika tidak ada macam yang seperti itu. Diperkirakan baginya harga yang telah diambilnya dan harga yang masih tersisa dikembalikan kepadanya, kecuali jika ia memilih untuk mengambilnya dalam kondisi rusak. Jika buah itu terkena penyakitsetelah adanya kekurangan/cacat, maka ia boleh mengambil kembali harganya, karena penyakit itu bukanlah kekurangan.
Imam Syafi’i berkata: Boleh jadi diharuskan kepadanya, jika ada orang yang merampas buahnya sebelum ia sempat memetiknya ataupun ada penguasa kampung yang menganiayanya dan mengambil buah lebih banyak dari zakatnya, agar meminta kembali kepada penjual. Hal itu disebabkan karena ia belum menyerahkan kepadanya. Oleh karena itu, diperbolehkan bagi pembeli untuk membatalkan penjualan tersebut. Sementara bagi penjual dibolehkan mengikuti si perampas atau si penganiaya karena rampasan dan penganiayaannya. Kesimpulan dalam hal ini adalah bahwa buah yang dijual pada pohon yang diserahkan kepada pembelinya dari tanggungan penjual hingga pembeli dapat menyempurnakan apa yang dibelinya.
Selain itu, penjualjuga tidak dapat berlepas diri darinya, hingga pembeli mengambil sedikit dari pohon itu ataupun diambil (oleh orang lain) atas perintahnya. Sebagaimana orang yang membeli makanan pada sebuah rumah atau perahu yang semuanya itu atas takaran yang telah diketahui. Oleh karena itu, apa yang telah diterima oleh pembeli dengan tidak ada kekurangan, maka penjual telah terlepas darinya. Sebaliknya, apa yang belum diterima pembeli secara lengkap dan masih dicuri ataupun terkena penyakit, maka hal itu masih dalam tanggungan penjual. Jika masih ada kekurangan, maka pembeli boleh berkhiyar (hak untuk memilih), baik dengan mengambil atau menolaknya.