Ariyah

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya ariyah yang diperkenankan Rasulullah dalam menjualnya adalah-seperti-yang dikisahkan, yaitu bahwa ada suatu kaum datang mengadu kepada beliau bahwa ruthab itu ada (pada mereka), sementara mereka tidak memiliki emas ataupun perak untuk membeli kurma tersebut, sedangkan yang ada pada mereka hanyalah sisa tamar yang merupakan makanan tahunan mereka. Kemudian Rasulullah mengizinkan mereka untuk melakukan jualbeli secara ariyah, …

Jual-Beli Ariya

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memperbolehkan orang yang mempunyai ariyah untuk menjualnya dengan cara ditaksir. Imam Syafi’i berkata, Mahmud bin Labid pernah ditanya atau Mahmud bin Labid pernah bertanya kepada salah seorang sahabat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, mungkin Zaid bin Tsabit atau yang lainnya, “Apakah ariyah-mu itu?” Sahabat itu menjawab, “Ariyah saya adalah si fulan dan …

Waktu Diperbolehkannya Menjual Buah-buahan

Imam Syafi’i berkata: Dari Abdullah bin Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah melarang melakukanjual-beli buah-buahan, sebagai larangan bagi penjual dan pembeli. “Imam Syafi’i telah menceritakan kepada kami hadits yang ia peroleh dari Thawus bahwasanya ia pemah mendengarIbnu Umar berkata, ‘Buah itu tidak dapatdijual hinggaterlihat bagus (matang).’” Kami pemahmendengar IbnuAbbas berkata, “Sesungguhnya buah itu tidakboleh dijual hingga dapat dimakan.” Imam …

Batang Buah-buahan yang Dijual

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda. “Barangsiapa menjual batang kurma yang telah berbuah, maka buahnya menjadi hak penjual, kecuali jika pembeli metnang mensyaratkan (agar buah itu diberikan untuknya). ” Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa menjual sebatang atau beberapa batang pohon kurma jantan setelah batang kurma betinanya dibersihkan, maka pada hakikatnya buah kurmanya itu menjadi …

Menjual Sesuatu yang Tidak Nampak Hingga Batas Waktu Tertentu

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menjual seorang hamba sahaya yang tidak nampak (tidak hadir) atau budak perempuan yang jauh di negeri seberang kepada orang lain dan ditukar dengan sekeping emas sebagai utang baginya atas orang lain, maka penjualan ini tidak sah. Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa pergi mendatangi tukang jahit, ialu ia membeli sehelai kain tenun darinya yang masih tertinggal sebagian, …

Menjual Harta Benda

Imam Syafi’i berkata: Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata, “Sesungguhnya yang dilarang Rasulullah shallallahu alaihiwasallam dalam haljual-beli adalah makanan yang dijual sebelum diterima (oleh pembeli).” Sebenarnya, Ibnu Abbas mengemukakan hal itu berdasarkan pendapatnya sendiri. Saya sendiri tidak menduga setiap sesuatu melainkan sama dengannya. Hal ini sebagaimana pendapat Ibnu Abbas, wallahu a ‘lam, karena sesungguhnya pada makanan itu ada suatu makna yang …

Sesuatu yang Berkenaan dengan Penukaran Uang

Imam Syafi’i berkata:Tidak diperbolehkan menukar emas denganemas, perak dengan perak, dan sesuatu yang dapat dimakan atau diminum dengan sesuatuyangsejenis dengannya, kecuali yang sama nilainya dan dilakukan secara kontan. Apabila benda itu berasal dari sesuatu yang dapat ditimbang,maka hukum “sesuatu yang ditimbang dapat ditukar dengan sesuatu yang ditimbang” itu berlaku. Apabila benda itu berasal dari sesuatu yang dapat ditakar, maka hukum …

Penangguhan dalam Penukaran Uang

Imam Syafi’i berkata: Dari Malik bin Aus bin Hadatsan, bahwasanya ia ingin menukaruang emas senilai 100 Dinar. Malik binAus berkata, “Tidak lama kemudian, Thalhah bin Ubaidillah memanggil saya. Lalu kami saling tawar-menawar hingga akhimya ia mau menukar uang dengan saya. Setelah itu ia mengambil uang emas tersebut dan membalik-balikkan di atas tangannya seraya berkata, ‘Aku tidak akan menukar emasmu ini …

Makanan yang Selalu Basah

Imam Syafi’i berkata: Sesuatu yang dapat dimakan dan diminum, dimana ia selalu basah dan jika ditinggalkan akan menjadi kering; seperti minyak zaitun, minyak samin, minyak syirak (simsim), susu, cuka dan lain-lain dari sesuatu yang tidak mengering kecuali jika didinginkan lalu membeku sebagian dan akhinya mencair kembali seperti semula, atau justru kebalikannya yaitu dengan cara diletakkan di atas api atau dibawa …

Jual Beli Daging

Imam Syafi’i berkata: Begitu pula hukum jual-beli daging. Tidak diperbolehkan memperjual-belikan satu kati (ukuran berat yang berbobot 6 1 /4 ons) daging kambing dengan satu kati daging kambingyang lain, dimana salah satunya kering dan yang lainnya basah, atau keduanya sama-sama basah. Hal itu disebabkan daging tidak akan berkurang dengan satu macam kekurangan karena adanya perbedaan kejadian dan pemeliharaan yang diambil …