Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya ariyah yang diperkenankan Rasulullah dalam menjualnya adalah-seperti-yang dikisahkan, yaitu bahwa ada suatu kaum datang mengadu kepada beliau bahwa ruthab itu ada (pada mereka), sementara mereka tidak memiliki emas ataupun perak untuk membeli kurma tersebut, sedangkan yang ada pada mereka hanyalah sisa tamar yang merupakan makanan tahunan mereka. Kemudian Rasulullah mengizinkan mereka untuk melakukan jualbeli secara ariyah, …
Ariyah








