Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang membeli buah lalu ia menerimanya, kemudian didapati buah itu terkena penyakit, maka hukumnya sama saja, baik sebelum ataupun sesudah kering selama tidak dibatasi, baik hanya satu buah atau semuanya. Tidak diperbolehkan baginya kecuali satu dari dua pendapat; terkadang penyakit itu ada saat ia telah menerima buah tersebut dan telah diketahui bahwa ia meninggalkan buah itu hingga menjadi masak (mengkal), maka yang demikian ini bukan termasuk pengertian orang yang telah menerimanya, sebagaimana seseorang membeli makanan dari orang lain dengan cara ditakar. Setelah itu, ia menerima sebagian dan sebagian lagi rusak sebelum diterima. Dengan demikian, dapat ditetapkan bahwasanya ia tidakmenanggung makanan yang rusak karena ia belum menerimanya namun ia hanya menanggung makanan yang telah diterima.
Terkadang apabila ia telah menerima buah itu serta dapat menguasainya, lalu jika ia menghendaki, maka buah itu dapat dipotong. dan jika ia menghendaki, maka buah itu dapat ditinggalkannya. Kemudian jika di tangan pembeli ada buah yang rusak, maka yang rusak itu merupakan bagian dari hartanya dan bukan dari harta penjual. Sementara yang keluar dari pengertian di atas tidak dapat dikatakan bahwa penjual menanggung sepertiganya ataupun lebih jika buah itu terkena penyakit, atau penjual tidak harus menanggung kurang dari sepertiga. Tetapi ia membeli buah itu dengan sekali pembelian dan diterima sekaligus. Maka, bagaimana mungkin ia dapat menanggung sebagian yang telah diterima dan tidak menanggung sebagian lagi?
Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya semua penyakit dan musibah itu asalnya adalah dari langit dan manusia.
Imam Syafi’i berkata: Penyakititu ada pada setiap buah yang dibeli, baik yang kering ataupun yang tidak kering. Demikian juga halnya penyakit pada segala sesuatu yang dibeli dan setelah itu dibiarkan hingga batas waktu tertentu. Tidak lama kemudian, buah itu terkena penyakit tidak pada waktunya, maka orang yang mengurangi harga sesuai dengan kadar penyakit itu boleh menguranginya, karena setiap pembeli belum menerima dengan penerimaan yang sempurna.
Apabila seseorang menjual buah kepada orang lain dan dibiarkannya hingga tiba musim panen, lalu airnya terhenti dan tidak mengalir sementara buah itu tidak akan menjadi bagus kecuali dengan air maka pembeli mempunyai hak khiyar, antara mengambil semua buah dengan harga penuh atau mengembalikannya karena adanya cacat yang terdapat pada buah tersebut.
Apabila pembeli mengembalikan buah itu disebabkan adanya cacat yang terdapat padanya, sedangkan ia telah mengambil sedikit darinya, maka apa yang telah diambil darinya itu bagian yang dihargai. Jika keduanya berbeda dalam hal tersebut, maka hukum yang berlaku adalah pendapatnya si pembeli.