Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan menjual semua makanan dengan cara taksiran, baik yang ditakar, ditimbang, dihitung, yang terdapat dalam karung ataupun tidak, kecualijika makanan tersebut terdapat dalam karung dan tidak dapat dilihat. Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan bagi seseorang untuk berkata, “Saya membeli dari Anda semua jumlah barang ini. Setiap irdab (timbangan/ sama dengan dua puluh gantang Mesir) dengan satu Dinar.” Jika …
Sunah Mengenai Khiyar







