Sunah Mengenai Khiyar

Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan menjual semua makanan dengan cara taksiran, baik yang ditakar, ditimbang, dihitung, yang terdapat dalam karung ataupun tidak, kecualijika makanan tersebut terdapat dalam karung dan tidak dapat dilihat. Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan bagi seseorang untuk berkata, “Saya membeli dari Anda semua jumlah barang ini. Setiap irdab (timbangan/ sama dengan dua puluh gantang Mesir) dengan satu Dinar.” Jika …

Perbedaan harta yang digadaikan dan hak yang diperbolehkan untuk digadai

Imam Syafl’i berkata: Apabila pada seseorang terdapat tempat tinggal, budak atau barang, Jalu ia berkata “Si fulan telah menggadaikannya kepadaku karena hakku yang ada padanya”, namun orang yang dimaksud berkata “Aku tidak menggadaikannya kepadamu, tapi aku hanya menitipkannya”, atau “aku mewakilkannya kepadamu untuk mengurusnya”, atau “Engkau telah merampasnya dariku”, maka yang dijadikan pedoman adalah perkataan pemilik tempat tinggal, barang atau …

Larangan Menjual Pedang dan Senjata

Imam Syafi’i berkata: Prinsip yang saya jadikan acuan adalah bahwa setiap akad penjualan yang sah secara lahir itu tidak saya batalkan dengan tuduhan ataupun dengan adat kebiasaan antara dua orang yang mengadakan jual-beli. Kemudian saya memperbolehkannya berdasarkan keabsahan lahiriahnya. Saya memakruhkan niat bagi kedua orang tersebut penjual dan pembeli jika niat tersebut dinampakkan, sebab dapat merusak penjualan. Begitu pula saya …

Bolehnya Syarat Gadai

Imam Syafl’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta ’ala telah mengizinkan transaksi gadai bersama utang, sementara utang terjadi baik karena jual- beli tidak tunai (kredit), jual-beli dengan sistem salam (sistem ijon), ataupun hal-hal lain yang menimbulkan adanya hak (piutang) seseorang pada orang lain. Adapun gadai adalah sesuatu yang memberi jaminan keamanan dari yang berhak kepada orang yang berhak dengan cara yang …

Hukum Barang yang Dijual Sebelum dan Setelah Diterima

Imam Syafi’i berkata: Dari Thawus, dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwasanya ia berkata, “Yang dilarang oleh Rasulullah shallalla hu alaihi wasallam adalah makanan dijual sebelum diterima Imam Syafi’i berkata: Kami berpedoman dengan hadits yang tersebut di atas. Barangsiapa membeli sesuatu, apapun bentuknya, maka ia tidak diperbolehkan menjualnya hingga pembeli menerimanya. Imam Syafi’i bersabda: Pendapat ini dianalogikan kepada hadits Rasulullah bahwasanya …

Kondisi gadai yang keluar dari kekuasaan penerima gadai

Imam Syafi’i berkata: Kesimpulan dari keadaan dimana gadai dianggap keluar dari kekuasaan penerima gadai adalah sebagai berikut: penggadai terlepas dari tanggungannya (baca: utangnya) baik dengan cara dilunasi atau dibebaskan oleh penerima gadai, atau penerima gadai menghapus haknya (piutang) yang berkaitan dengan gadai melalui cara apapun. Pada kondisi demikian, gadai keluar dari kekuasaan penerima gadai dan kembali kepada pemiliknya (penggadai) sama …

Menjual Tebu dan Pohon Qurth

Imam Syafi’i berkata: Dari Atha’ bahwasanya ia berpendapat tentang tebu yang tidak boleh dijual kecuali dalam kondisi terpotong. Imam Syafi’i berkata: Dengan ini kami berpendapat bahwa pohon quruth itu tidak boleh dijual kecuali satu potong saja pada saat datang waktu untuk memotong. Kemudian si pemilik dapat mengambil pada saat pembelian dan jangan mengundur-undur waktu pemotongannya lebih dari kadar yang memungkinkan …

Menjual Gandum yang Masih Berada di Tangkainya

Ar-Rabi telah menceritakan kepada kami bahwasanya ia berkata, “Saya pernah berkata kepada Imam Syafi’i bahwa Ali bin Muid pernah meriwayatkan sebuah hadits dari Anas kepada kami bahwasanya Rasulullah shallalla hu alaihi wasallam membolehkan jual-beli gandum pada tangkainya jika telah memutih.” Imam Syafi’i berkata: Jika hadits itu benar, maka kami sependapat dengannya dan hal itu merupakan sesuatu yang khusus dikeluarkan dari …

Yang Dibeli adalah Sesuatu yang Dapat Dimakan Bagian Dalamnya

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa telah membeli buah kelapa, biji ketapang, buah kenari ataupun telur, kemudian ia membelahnya dan mendapatinya dalam keadaan busuk ataupun rusak, lalu ia ingin mengembalikannya dan meminta uangnya kembali, maka dalam halini ada dua pendapat: Pertama, diperbolehkan bagi pembeli untuk mengembalikannya dan meminta uangnya dikembalikan, karena ia tidak mengetahui kekurangan, kerusakan, dan bagusnya barang tersebut kecuali dengan …

Apa-apa yang masuk kategori serah-terima

Imam Syafi’i berkata: Semua yang dianggap sebagai serah-terima dalam transaksi jual-beli juga dianggap sebagai serah-terima dalam transaksi gadai. Maka, diperbolehkan menggadaikan hewan, budak, dinar, dirham, tanah dan selain itu. Diperbolehkan pula menggadaikan sebagian tempat tinggal, budak, pedang, mutiara dan kain, sebagaimana semua ini diperbolehkan untuk dijual. Adapun serah-terima diserahkan kepada penerima gadai tanpa ada penghalang dengannya, sebagaimana halnya serah-terima dalam …