Imam Syafi’i berkata: Dari Atha’ bahwasanya ia berpendapat tentang tebu yang tidak boleh dijual kecuali dalam kondisi terpotong.
Imam Syafi’i berkata: Dengan ini kami berpendapat bahwa pohon quruth itu tidak boleh dijual kecuali satu potong saja pada saat datang waktu untuk memotong. Kemudian si pemilik dapat mengambil pada saat pembelian dan jangan mengundur-undur waktu pemotongannya lebih dari kadar yang memungkinkan untuk memotongnya dari hari penjualan.
Imam Syafi’i berkata: Jika pembeli telah menetapkan diri untuk membeli barang -dengan harga yang telah ditentukan lalu ia membiarkannya selama beberapa hari agar dapat bertambah panjang atau bertambah besar, maka pembelian semacam itu tidak diperbolehkan dan dihukumi batal, karena batangnya menjadi milik penjual sedangkan cabangnya yang Nampak menjadi milik pembeli.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang telah membeli pohon tebu untuk dipotong, lalu ia membiarkannya kemudian memotongnya untuk dirinya sendiri pada saat barang yang dibeli bertambah panjang, maka jual beli itu batal hukumnya. Demikian juga pada pokok jual-beli yang disyaratkan untuk ditinggalkan karena adanya percampuran dengan harta penjual yang tidak dapat dibedakan.
Imam Syafi’i berkata: Tetapi, jika ia membelinya seperti yang telah saya terangkan sebelumnya dan meninggalkannya beberapa hari tanpa adanya suatu syarat, lalu ia memotongnya yang mungkin lebih sedikit dari padanya, maka dibolehkan bagi pembeli untuk berkhiyar; baik dengan meninggalkan yang berlebih tanpa ada suatu harga ataujual-beli itu menjadi batal.
Imam Syafi’i berkata: Penjualan tebu yang tidak dibatalkan pembeliannya, lalu pohon tebu tersebut terkena penyakit yang dapat rusak di tangan pembeli, maka pembeli itu sendiri yang harus menanggung haiganya. Sedangkan pohon yang terkena penyakit, maka pembeli itu sendiri yang harus menanggungnya, sedangkan tanaman itu menjadi milik penjual. Selain itu, setiap pembeli yang telah membeli suatu barang yang dibatalkan, maka ia harus mengembalikannya dalam kondisi sebagaimana ia mengambilnya atau kalau bisa lebih baik dari yang diambilnya dahulu, menanggungnya jika rusak, dan menanggung kekurangannya-dalam bentuk apapun-jika barang itu berkurang pada segala sesuatu.