Larangan Menjual Pedang dan Senjata

Imam Syafi’i berkata: Prinsip yang saya jadikan acuan adalah bahwa setiap akad penjualan yang sah secara lahir itu tidak saya batalkan dengan tuduhan ataupun dengan adat kebiasaan antara dua orang yang mengadakan jual-beli. Kemudian saya memperbolehkannya berdasarkan keabsahan lahiriahnya. Saya memakruhkan niat bagi kedua orang tersebut penjual dan pembeli jika niat tersebut dinampakkan, sebab dapat merusak penjualan. Begitu pula saya memakruhkan seseorang untuk membeli pedang yang digunakan untuk membunuh.

Akan tetapi, menurut pendapat saya, diperbolehkan bagi penjual untuk menjual pedang tersebut kepada seseorang untuk membunuh,’karena terkadang seseorang tidak akan membunuh orang lain dengan pedang tersebut dan saya tidak membatalkan penjualan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *