Rangkuman tentang apa-apa yang boleh Digadaikan dan yang Tidak

Imam Syafi’i berkata: Harta gadai yang diserahterimakan dari penggadai dan penerima gadai yang sah, terbagi menjadi tiga kelompok; sah, memiliki cacat, dan rusak. Harta gadai yang sah adalah semua harta gadai yang dimiliki penuh oleh penggadai, dan harta gadai itu tidak memikul tanggungan atas suatu kejahatan dimana korban kejahatan lebih terhak terhadapnya daripada pemiliknya hingga hak korban itu dipenuhi. Harta …

Syarat-syarat yang merusak Transaksi Gadai

Imam Syafi’i berkata: Dari Abu Hurairah RA diriwayatkan, “Gadai ditunggangi dan diperah”. Hal ini tidak dapat dipahami kecuali bahwa menunggang dan memerah untuk pemiliknya (yakni penggadai) dan bukan untuk penggadai, sebab yang berhak menunggang dan memerah hanyalah pemilik dzat harta itu, dan dzat harta berbeda dengan manfaatnya seperti menunggang dan memerah susunya. Apabila seseorang menggadaikan budak, tempat tinggal, atau selain …

Salaf Sesuatu yang Dibolehkan

Imam Syafi’i berkata: Tidak diperbolehkan menghimpun salaf hingga ia menghimpun beberapa perkara, yaitu dibayar oleh orang yang membeli dengan cara salafterhadap harga yang disalafkan, karena sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda. “Barangsiapa melakukan penjualan dengan cara salaf, maka hendaklah ia ber-salaf pula).” Dalam hadits tersebut Rasulullah bersabda, “Maka hendaklah ia memberi! ” Penjualan secara salaf itu belum (dikatakan) terjadi …

Tambahan pembahasan pada Gadai dan Syarat

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menggadaikan sesuatu dan penerima gadai telah menerimanya, kemudian penggadai bermaksud menggadaikan harta gadai tadi kepada orang lain (atau kelebihan dari gadai tadi), maka hal ini tidak diperbolehkan. Jika ia melakukannya, maka gadai yang terakhir tidak sah, sebab penerima gadai pertama memiliki hak pada dzat harta yang digadaikan hingga dijual dan haknya dipenuhi. Apabila seseorang menggadaikan …

Menjual dengan Cara Salaf

Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, jika kalian berutang-piutang dengan suatu utang hingga waktu yang ditentukan, maka hendaklah kalian menulisnya, dan hendaklah seorang penulis di antara kalian menulisnya dengan jujur. Janganlah penulis itu enggan menuliskannya sebagaimana yang diajarkan Allah kepadanya. Orang yang berutang itu hendaklah membacakan (utang yang dituliskannya) dan takutlah kepada Allah …

Gadai dua harta berbeda yang dikumpulkan, berupa kain, tanah, bangunan dan selainnya

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang menggadaikan tanah miliknya tanpa menyebutkan bangunan di atasnya, maka tanah menjadi gadai tanpa bangunannya. Demikian pula bila seseorang menggadaikan tanahnya tanpa menyebutkan pepohonan yang tumbuh padanya, maka tanah menjadi gadai tanpa pepohonannya. Sama halnya apabila seseorang menggadaikan pepohonan sementara di antara pohon-pohon itu terdapat tanah kosong, maka pepohonan menjadi gadai sedangkan tanah kosong di antara …

Kesaksian dalam Penjualan

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam Al Qur’an, “Hadirkanlah saksi jika kamu berjual-beli. ” (Qs. Al Baqarah (2): 282) Imam Syafi’i berkata: Besar kemungkinan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang penghadiran saksi dalam jual-beli itu mengandung dua hal: Pertama, menjadi petunjuk kepada apa yang ada di dalamnya dengan kesaksian, namun boleh ditinggalkan. Orang yang meninggalkannya tidak serta merta menjadi …

Cacat pada Gadai

Imam Syafi’i berkata: Gadai ada dua macam; Pertama, gadai pada pokok hak (piutang) dan hak itu tidak mengikat kecuali memenuhi syaratnya. Misalnya, seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan syarat si pembeli menggadaikan kepadanya sesuatu yang mereka sepakati. Jika hal ini terjadi sementara pada harta yang digadaikan terdapat cacat, baik pada badan maupun perbuatannya, dan cacat ini dapat mengurangi harganya, …

Rangkuman tentang orang yang diperbolehkan melakukan transaksi gadai

Imam Syafi’i berkata: Setiap orang yang sah melakukan jual-beli yaitu merdeka dan tidak dilarang membelanjakan hartanya), maka sah pula melakukan gadai. Setiap orang yang sah menggadai atau menerima gadai dari orang merdeka dan baligh serta tidak terlarang membelanjakan hartanya, maka sah baginya menerima gadai baik melalui pertimbangan maupun tanpa pertimbangan, karena boleh baginya menjual hartanya dan menghibahkannya dalam segala keadaan. Jika …

Penjualan dengan Tempo

Imam Syafi’i berkata: Prinsip yang ditempuh oleh orang yang berpendapat tentang jual-beli dengan tempo adalah bahwa mereka meriwayatkan sebuah hadits dari Aliyah binti Anfa‘, bahwasanya ia mendengar Aisyah atau ia mendengar istri Abu Safar meriwayatkan hadits tersebut dari Aisyah bahwasanya ada seorang wanita yang bertanya kepada Aisyah tentang penjualan yang dilakukannya kepada Zaid bin Arqam seharga sekian dan kepada Atha’ …