Salaf pada Minyak Athar dengan Cara Ditimbang

Imam Syafi’i berkata: Setiap yang tidak terputus dari tangan manusia, termasuk minyak athar dan sesuatu yang diketahui keadaannya dan ditimbang, maka dalam hal ini diperbolehkan melakukan penjualan secara salaf padanya. Apabila nama dari hal tersebut menghimpun segala sesuatu yang berbeda-beda bagusnya, maka penjualan tidak diperbolehkan hingga disebutkan apa yang dijual darinya secara salaf; sebagaimana tamar yang dicampur dengan nama tamar lainnya, maka tidak diperbolehkan melakukan penjualan secara salafpadanya, kecuali telah disebutkan jenis yang akan diserahkan dan telah disebutkan yang bagus darinya dan yang buruk. Inilah pokok penjualan secara salaf pada minyak athar dan qiyasannya.

Sebenarnya minyak ambar itu ada yang berwarna kelabu, hijau, putih, dan lainnya. Tidak diperbolehkan melakukan penjualan secara salafpadanya hingga (orang-orang menyebutnya) berwarna kelabu atau hijau, bagus dan buruk, potong-potongan yang benar dan ditimbang sekian. Jika Anda menginginkan yang putih, maka Anda sebutkan yang putih. Jika Anda menginginkan sepotong, maka Anda harus menyebutkan sepotong. Hal itu jika Anda menginginkan seperti demikian. Jika Anda menyebutkan potongan-potongan yang benar, maka yang hancur-hancur tidaklah untuk Anda, sebab yang demikian itu berbeda harganya.

Imam Syafl’i berkata: Sebagian ahli ilmu menduga bahwa kesturi berasal dari pusar suatu binatang, seperti kijang yang dicampakkan pada suatu waktu. Ia mengira bahwa kesturi itu adalah darah yang berkumpul. Maka, (dari sinilah) ia beranggapan seakan-akan pada yang demikian itu tidak diperbolehkan memakai minyak wangi.

Imam Syafi’i berkata: Bagaimana mungkin diperbolehkan bagi Anda untuk memakai minyak wangi, sementara ahli ilmu telah mengabarkan kepada Anda bahwa kesturi itu adalah yang tercampak dari binatang hidup, dan apa yang tercampak dari binatang hidup menurut pendapat Anda adalah bangkai. Lalu, mengapa Anda memakannya?

Imam Syafi’i berkata: Kemudian saya mengatakan hadits, ijma, dan qiyas yang berhubungan dengan hal itu. Orang itu berkata, “Sebutkanlah qiyas kepada saya!” Saya menjawab, “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an, ‘Dan sesungguhnyapada kehidupan binatang ternak itu dapat menjadi pelajaran bagimu. Kami beri minum dengan apa yang dari dalamperutnya di antara kotoran dan darah terdapat susu yang bersih, mudah, dan sedap ditelan oleh orang-orangyang meminumnya. (Qs. An-Nahl (16): 66) Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menghalalkan sesuatu yang dikeluarkan dari binatang hidup, jika binatang hidup itu mengumpulkan dua hal yang baik dan yang sebagian tidak mengurangi sebagian darinya, sehingga bagian yang terkurangi tidak dapat kembali seperti semula. Demikian juga diharamkan (mengkonsumsi) darah dari binatang yang disembelih dan binatang yang hidup. Berarti tidak diperbolehkan bagi seseorang memakan darah yang tertumpah dari sembelihan atau lainnya. Jika kami mengharamkan darah dikarenakan hal itu dikeluarkan dari binatang yang hidup, maka kami (akan dianggap) menghalalkannya dari binatang yang disembelih.

Akan tetapi, kami mengharamkan darah karena kenajisan dan adanya teks Al Qur’an yang mengharamkannya. Sama halnya dengan air kencing dan kotoran dari sisi bahwasanya ia bukan termasuk barang yang baik, karena diqiyaskan kepada yang wajib untuk dibasuh, yaitu darah yang keluar dari binatang yang masih hidup. Lalu Anda dapatkan pula telur yang keluar dari induknya yang hidup, maka telur itu adalah halal hukumnya, karena ia termasuk barang yang baik.

Maka, bagaimana mungkin Anda membantah kesturi yangmerupakan barang yang sangat baik; jika keluar dari binatang yang hidup, ia menjadi barang yang halal? Kemudian Anda mencoba menyerupakan dengan bagian tubuh hewan hidup yang dipotong, padahal bagian tubuh hewan hidup yang dipotong tidak akan kembali (kepada tubuhnya) untuk selamanya. Lalu dijelaskan kekurangan yangterdapat padanya, padahal ini akan kembali, sebagaimana yang Anda duga sebelum gugur. Jika demikian, apakah ia menyerupai susu, telur dan anak? Ataukah ia lebih menyerupai darah, kencing, dan kotoran? Lalu orang tersebut menjawab, “Tetapi, sepertinya hal itu lebih menyerupai susu, telur, dan anak.

Jika kembali seperti semula, maka lebih menyerupai anggota tubuh yang dipotong darinya. Jika kesturi itu lebih baik dari susu, telur, dan anak, maka secara otomatis ia akan menjadi halal. Sementara keindahan yang lebih rendah dari susu dan telur, maka ia akan menjadi halal, karena (ia mempunyai kadar) baik. Jika demikian, maka kesturi sebenamya lebih baik dan halal, sebab ia lebih bagus dan baik serta tidak serupa dengan kotoran yang keji.

Orang itu bertanya, “Manakah haditsnya?” Maka saya jawab: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah memberi hadiah beberapa kati kesturi kepadaRaja Najasyi. Kemudian beliau bersabda kepada Ummu Salamah, “Sesungguhnya aku telah menghadiahkan beberapa kati kesturi kepada Raja Najasyi, dan aku tidak melihatnya melainkan raja tersebut telah meninggal dunia sebelum kesturi itu sampai kepadanya. Jika kesturi itu sampai kepada kami, maka aku akan berikan untukmu sekian. ” Tidak lama kemudian, kesturitersebutsampai kepada Rasulullah, lalu beliau memberikan kesturi itu kepada Ummu Salamah dan selainnya.

Imam Syafi’i berkata: Seseorang telah bertanya kepada saya, “Saya telah menerima informasi bahwasanya ambar itu sesuatu yang dilemparkan ikan dari dalam perutnya. Oleh karena itu, bagaimana caranya Anda menghalalkan harga benda tersebut?” Saya menjawab, “Beberapa orang yang menjadi orang kepercayaan saya telah memberitahukan bahwa ambar itu adalah tumbuh-tumbuhan yang terdapat pada lumut, yang dijadikan Allah di dalam laut.” Orang itu bertanya lagi, “Adakah hadits yang berkenaan dengan ambar?” Saya menjawab, “Secara pasti, saya tidak mengetahui seseorang dari ahli ilmu yang berbeda pendapat tentang boleh tidaknya menjual ambar. Selain itu, tidak ada seorang pun dari ahli ilmu yang mengetahui tentang ambar, kecuali apa yang saya katakan kepada Anda bahwa ambar itu adalah suatu tumbuh-tumbuhan, sementara tumbuh-tumbuhan itu tidak diharamkan. Kemudian orang itu bertanya lagi, “Adakah atsar yang membahas tentang ambar?” Saya menjawab, “Ya, ada.”

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Abbas yang ditanya tentang ambar, kemudian ia menjawab, “Jika ia mempunyai sesuatu, maka padanya seperlima (dari zakat).”

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Abbas bahwasanya ia berkata, “Ambar itu tidak memiliki zakat. Sesungguhnya ambar itu sesuatu yang dilemparkan oleh laut.”

Imam Syafi’i berkata: Tidak diperbolehkan menjual kesturi dengan timbangan pada tempatnya, karena kesturi itu tidak kelihatan serta tidak diketahui berapa timbangan kulitnya. Demikianlah pendapat pada setiap benda dari para penjual athar, dari negeri yang berbeda, warna dan ukuran besar yang tidak sama, maka tidak diperbolehkan melakukan perjualan secara salaf hingga menyebutkan keadaannya secara pasti. Sedangkan apa yang tidak jelas seperti sifat-sifat ini, maka boleh dengan menjelaskan keadaan baik dan buruknya.

Dia berkata: Tentang tikus yang menjadi buruan binatang laut yang hidup di dalam laut, maka binatang-binatang tersebuttetap diperbolehkan. Akan tetapi jika tikus itu hidup di daratan, maka tidak diperbolehkan untuk dijual atau dibeli jika belum disamak. Apabila telah disamak, maka penyamakan itu telah menjadikannya suci. Karena itu, boleh untuk diperjualbelikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *