Salaf pada Daging

Imam Syafi’i berkata: Setiap daging yang diperoleh di suatu negeri dan tidak diperselisihkan tentang waktu penunaiannya, maka salaf yang dilakukan padanya itu diperbolehkan. Jika ada yang diperselisihkan pada saat penunaiannya, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Jika tidak diperselisihkan waktunya pada suatu negeri, namun diperselisihkan di negeri lain, maka salaf yang dilakukan pada negeri yang tidak diperselisihkan itu diperbolehkan. Salaf yang …

Surat Gadai

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menyerahkan harta tertentu kepada orang lain seraya berkata kepadanya “Gadaikanlah ia kepada si fulan”, lalu orang itu menggadaikannya kepada orang yang dimaksud, kemudian orang yang menyerahkan harta tersebut mengatakan “Sesungguhnya aku memerintahkannya untuk menggadaikannya kepadamu dengan tebusan 10 Dinar”, sementara penerima gadai mengatakan “Orang yang engkau beri izin itu datang kepadaku membawa suratmu bahwa engkau …

Izin untuk Menunaikan Tanggungan dari Penggadai

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang membayar utang yang telah jatuh tempo atau yang belum dengan izin pengutang, maka orang yang diberi izin dapat menuntut ganti rugi kepada penggadai saat itu juga. Akan tetap jika ia membayar utang tersebut tanpa izin pengutang, baik utang telah jatuh tempo atau belum, maka ia dianggap telah melakukan pembayaran dengan suka rela, sehingga tidak ada …

Wol dan Bulu Biasa

Imam Syafi’i berkata: Tidak diperbolehkan melakukan salam pada wol (bulu domba) dengan yang sejenisnya danjuga dengan bulu biasa, jika yang demikian itu ada pada satu hari atau lebih. Hal itu dikarenakan terkadang ada penyakit yang datang pada bulu-bulu tersebut yang dapat menghilangkan atau mengurangi jumlahnya sebelum hari yang dijanjikan, dan terkadang bulu-bulu itu dapat menjadi rusak bukan karena adanya penyakit. …

Izin Seseorang kepada Orang Lain untuk Menggadaikan Hartanya

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengizinkan orang lain untuk menggadaikan budak miliknya, maka jika pemberi izin tidak menyebutkan berapa tebusannya: atau ia menyebutkan sesuatu, lalu orang yang diberi izin menggadaikan dengan yang lain meskipun lebih sedikit dari harga sesuatu yang disebutkan oleh pemberi izin, maka gadai tidak diperbolehkan. Gadai tidak sah hingga pemilik budak menyebutkan berapa tebusannya, lalu orang yang diberi …

Salaf pada Liba (Butir-butiran)

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya diperbolehkan melakukan salaf pada liba dengan timbangan yang diketahui, dan tidak diperbolehkan dengan cara selain itu, karena amat tertindihnya dan tetap di tempatnya (dalam takaran). Pendapat (hukum) tentangnya adalah seperti pendapat tentang susu dan keju, yaitu dengan menyebutkan kambing, biri-biri, sapi atau daging lembut. Paling tidak ada nama kelembutan padanya. Dengan demikian, penjual telah melakukan suatu …

Satu Orang Menggadaikan Dua Harta

Imam Syafl’i berkata: Apabila seseorang menggadaikan dua budak, budak dan rumah, atau budak dan perabot dengan tebusan 100 Dirham, setelah itu penggadai membayar 50 Dirham kepada penerima gadai, lalu penggadai ingin mengeluarkan dari gadai sesuatu yang harganya lebih kurang dari separuh gadai atau sama dengan separuhnya, maka tidak ada hak baginya melakukan hal itu. Tidak ada sesuatu pun di antara …

Menggadaikan Budak yang Dimiliki Bersama oleh Dua Orang

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang budak dimiliki bersama oleh dua orang, lalu keduanya mengizinkan seseorang menggadaikan budak itu kepada dua orang dengan tebusan 100 Dirham, maka orang yang diizinkan  itu dapat menggadaikan budak yang dimaksud dan kedua penerima gadai  boleh mewakilkan kepada seseorang untuk menerima budak tersebut. Lalu  wakil dari kedua penerima gadai memberikan 50 Dirham atas dasar uang  itu …

Salaf pada Keju Basah dan Keju Kering

Imam Syafi’i berkata: Melakukan salaf pada keju yang basah dan lembut adalah sama seperti pada susu. Tidak diperbolehkan melakukan salaf kecuali keju itu keluaran hari ini, atau ia mengatakan “Keju yang basah dan lembut”, karena kelembutan keju itu dapat diketahui. Sementara itu, bau busuk keju itu berbeda dengan keju yang lembut. Apabila telah berlalu beberapa hari, maka keju itu akan …

Salaf pada Susu

Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan melakukan salaf pada susu sebagaimana diperbolehkan salaf pada dadih. Sah dan tidaknya melakukan salafpada susu ini ada seperti yang terjadi pada dadih, bisa jadi dengan meninggalkan ucapan “Ini susu kambing”, “Ini susu biri-biri”, atau “Ini susu sapi”. Jika susu itu adalah susu unta, maka harus dikatakan, “Susu ghawad “Susu aurak”, atau “Susu khumaishah”. Ia pun harus …