Imam Syafi’i berkata: Setiap daging yang diperoleh di suatu negeri dan tidak diperselisihkan tentang waktu penunaiannya, maka salaf yang dilakukan padanya itu diperbolehkan. Jika ada yang diperselisihkan pada saat penunaiannya, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Jika tidak diperselisihkan waktunya pada suatu negeri, namun diperselisihkan di negeri lain, maka salaf yang dilakukan pada negeri yang tidak diperselisihkan itu diperbolehkan. Salaf yang …
Salaf pada Daging









