Imam Syafi’i berkata: Apabila ikan dijual dengan cara salaf, maka penjualan secara salaf tersebut menjadi halal pada waktu yang tidak terputus dari tangan manusia di negeri itu. Apabila waktu yang halal padanya di suatu negeri itu terputus dan tidak ada padanya, maka tidak ada kebaikan menjual secara salaf padanya, sebagaimana yang telah kamijelaskan mengenai daging binatang liar dan binatangjinak.
Imam Syafi’i berkata: Apabila diadakan penjualan ikan secara salam, maka ikan yang dijual adalah ikan yang diasinkan dan dengan cara ditimbang, atau ikan mentah dengan timbangan yang telah diketahui. Penjualan ikan secara salaftidak diperbolehkan kecuali setiap ikan disebutkan jenisnya, sebab ikan itu berbeda dengan yang lainnya, sebagaimana perbedaan yang ada pada daging dan lainnya. Demikian juga tidak diperbolehkan melakukan penjualan secara salaf padanya kecuali dengan timbangan.
Imam Syafi’i berkata: Qiyas tentang penjualan daging ikan secara salafdengan timbangan itu tidak diharuskan atas pembeli untuk menimbang ekornya, karena pada ekor tersebut tidak ada dagingnya. Yang diharuskan adalah ekor yang berdaging. Demikian juga tidak harus menimbang kepala, dan yang diharuskan adalah yang berada di antara kepada dan ekor yang tidak berdaging; kecuali jika ikan itu berukuran besar, maka boleh disebutkan timbangan dari ikan tersebut.