Syarat Ganti Rugi Gadai

Imam Syafl’i berkata: Apabila seseorang menggadaikan budak dengan tebusan 100 Dirham, lalu ia menempatkan harga gadai pada seorang yang adil dengan syarat “Bila terjadi sesuatu pada harta gadai yang menyebabkan harganya berkurang dari 100 Dirham, atau harta gadai tidak didapatkan atau rusak, maka 100 Dirham itu ditanggung oleh seseorang yang tidak terkait dalam transaksi gadai, atau apa yang berkurang dari gadai ditanggung oleh seseorang yang tidak terlibat dalam transaksi gadai, atau ditanggung oleh orang dimana gadai itu disimpan, hingga penggadai mendapati hartanya secara utuh”, maka semua tuntutan ganti rugi dalam hal itu tidak dibenarkan, karena tidak boleh dijadikan sebagai jaminan kecuali sesuatu yang diketahui.

Jaminan tidak pula diperbolehkan kecuali pada perkara yang diketahui.
Jika seseorang memiliki hak (piutang) pada orang lain dan belum jatuh tempo, lalu ia memberi tambahan pada tempo dengan syarat orang itu menggadaikan sesuatu kepadanya, maka gadai telah batal dan utang jatuh tempo pada waktu yang telah ditetapkan pertama kali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *