Hukum daging binatang liar adalah sama seperti yang telah saya terangkan pada daging binatangjinak, jika ia ada di suatu negeri dan tidak diperselisihkan dalam keadaan bagaimanapun juga, maka diperbolehkan melakukan penjualan secara salafpadanya. Jika diperselisihkan pada suatu keadaan dan diperbolehkan pada keadaan yang lain, maka tidak diperbolehkan melakukan penjualan secara salafpadanya, kecuali pada keadaan yang tidak diperselisihkan.
Tidak diperbolehkan melakukan penjualan secara salaf pada binatang liar jika ia berada di suatu negeri, kecuali menurut apa yang telah saya terangkan tentang daging binatang yangjinak dengan mengatakan “Daging rusa”, “Daging kelinci”, “Daging kambing hutan”, “Daging sapi hutan”, “Daging keledai hutan” atau jenis tertentu dengan disebutkan besar dan kecilnya. Kemudian (ia juga harus) menerangkan keadaan daging itu, sebagaimana telah saya terangkan sebelumnya, apakah daging gemuk atau bersih. Sesuatu tidak diperselisihkan kecuali ada perkara yang masuk pada daging binatang liar, namun tidak masuk pada daging binatang jinak.
Jika ada sesuatu darinya yang diburu dengan sesuatu yang baik dagingnya, dan yang lain diburu dengan sesuatu yang dagingnya tidak baik, maka disyaratkan untuk memburu (dengan cara) seperti ini dan tidak memburu (dengan cara) seperti ini. Namun jika tidak disyaratkan, maka hal ini dapat ditanyakan pada ahli ilmu. Jika mereka menerangkan bahwa sebagian daging itu ada kerusakan, maka kerusakan itu merupakan suatu kekurangan, dan yang demikian itu tidak harus dibeli oleh pembeli. Jika mereka mengatakan tidak ada kerusakan, akan tetapi binatang buruan itu lebih baik, maka hal ini bukanlah suatu kerusakan dan tidak dapat dikembalikan kepada penjual dan harus diterima oleh pembeli.
Imam Syafi’i berkata: Manakala penjualan secara salaf pada binatang liar diperbolehkan, maka pendapat yang berkenaan dengannya ada!ah seperti pendapat pada binatang yang jinak, yaitu diperbolehkan dengan suatu keadaan, umur, dan jenis. Diperbolehkan melakukan penjualan secara salaf pada semua daging burung dengan disebutkan sifat, gemuk, bersih, dan timbangannya, namun bukan berdasarkan pada umur burung tersebut. Sesungguhnya burung itu dijual dengan suatu sifat sebagai ganti dari umur, baik yang tua atau yang masih kecil. Jika daging burung dijual secara salam dengan ditimbang, maka kepala dan kedua kakinya bukan termasuk timbangan. Demikian juga dengan dua pahanya, sebab kedua kakinya tidak berdaging, dan kepala bukanlah yang dimaksud dengan daging.