Kepala dan tulang lutut hewan

Imam Syafi’i berkata: Menurut pendapat saya, tidak diperbolehkan melakukan penjualan kepala hewan secara salaf baik yang kecil ataupun yang besar. Tidak diperbolehkan pula melakukan penjualan secara salaf pada lutut hewan. Hal itu disebabkan karena kami tidak memperbolehkan melakukan penjualan secara salafpada sesuatu selain hewan, hingga kami membatasinya dengan (ukuran) hasta atau dengan ditakar maupun ditimbang.

Adapun bilangan yang berdiri sendiri, maka hal itu tidak diperbolehkan. Kami melihat banyak orang yang meninggalkan menimbang kepala hewan, karena ada bagian-bagian yang dibuang dan tidak dapat dimakan, seperti bulu tebal dan bulu biasa. Demikian juga dengan bagian tepi-tepi mulut, hidung, kulit kedua pipinya dan yang serupa dengan yang demikian itu dari bagian-bagian yang tidak dapat dimakan dan tidak diketahui kadarnya. Jika menimbang semua, maka mereka telah menimbangnya bersama yang tidak dapat dimakan dan tidak diketahui kadarnya.

Imam Syafi’i berkata: Telah saya terangkan sebelumnya bahwa jual beli itu ada dua macam. Salah satu di antaranya adalah menjual benda yang tegak berdiri di hadapan kita. Diperbolehkan untuk menjual benda tersebut dengan cara tunai atau utang, jika benda itu telah diterima. Atau menjual sesuatu yang telah diterangkan keadaannya yang menjadi tanggungan penjualnya, diserahkan dengan pasti, segera atau dengan tempo. Semua ini tidak diperbolehkan, kecuali pembeli telah membayar (menyetujui jika dengan tempo) harganya sebelum dua orang yang berjual-beli itu berpisah. Keduanya adalah sama jika disyaratkan padanya suatu tempo, tanggungan, atau salah satu dari dua penjualan itu dibayar tunai dan yang lainnya utang atau dalam tanggungan.

Imam Syafi’i berkata: Yang demikian itu terjadi jika saya menjual suatu barang kepada Anda dan saya menyerahkan barang tersebut kepada Anda, sedangkan harganya ditangguhkan hingga suatu waktu. Jika diserahkan kepadanya 100 Dinar untuk makanan yang diterangkan keadaannya dan akan diserahkan pada suatu waktu, maka 100 Dinar itu tunai dan barang itu dijamin harus diserahkan oleh pemilik barang tersebut. Tidak ada kebaikan utang dengan utang.

Apabila seseorang membeli 30 kati daging dengan harga 1 Dinar, lalu uang tersebut diserahkan kepadanya, kemudian ia akan mengambilnya setiap hari satu kati, maka yang pertama itu adalah waktu menyerahkan harganya sekaligus sebagai penghabisan hingga masa satu bulan, dan satu akad yang dipakai adalah batal. Jika demikian, maka daging atau harga yang telah diambil harus dikembalikan. Jika tidak ada daging yang seperti itu, maka yang demikian itu adalah utang dengan utang. Jika ia membeli 1 kati tersendiri dan 29 kati sesudahnya dalam satu juai-beli yang bukan (terpisah dari) jual-beli di atas, maka 1 kati itu diperbolehkan dan yang 29 sesudahnya dianggap batal. Yang pertama tidak dianggap telah mengambil, jika benda tersebuttidak diambil pada satu tempat yang dengan hal itu akan mengeluarkannya dari utang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *