Klaim Antara Penggadai dan Ahli Waris Penerima Gadai

Imam Syafi’i berkata: Jika penerima gadai meninggal dunia, dan ahli warisnya mengajukan suatu tuntutan pada harta gadai, maka yang dijadikan pedoman adalah perkataan penggadai. Demikian pula, perkataannya dapat dijadikan pedoman apabila penerima gadai masih hidup namun keduanya berbeda pendapat. Begitu juga halnya perkataan ahli waris penerima gadai, dapat dijadikan pedoman apabila penerima gadai meninggal dunia lalu penggadai atau ahli warisnya mengklaim telah membayar utang mereka atau telah dibebaskan oleh penerima gadai darinya.

Penggadai atau ahli warisnya haras mengajukan bukti atas klaim yang mereka ajukan, dan perkataan yang dijadikan pedoman adalah perkataan ahli waris penerima gadai (pemilik piutang). Apabila diketahui adanya hak (piutang) bagi seseorang, maka hal itu mengikat kepada orang yang bertanggung jawab atas hak tersebut (pengutang), ia tidak terbebas darinya kecuali dengan pembebasan dari pemilik hak (pemilik piutang) atau ada bukti yang menunjukkan bahwa ia telah terbebas dari tanggung jawabnya (utangnya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *