Apa yang Wajib bagi Musalifatas Musalaf

Imam Syafi’i berkata: Apabila musalif (orang yang melakukan salaf) menghadirkan benda yang disalafkan dan benda tersebut adalah makanan, kemudian keduanya berselisih tentang makanan itu, maka (boleh) memanggil orang yang ahli tentang makanan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Jika syarat pembeli itu adalah makanan yang bagus dan barn, maka dapat dikatakan, “Ini bagus dan barn”. Jika mereka mengatakan “Ya”, maka dijawab “Memang …

Khiyar pada Salaf

Imam Syafi’i berkata: Tidak diperbolehkan khiyar pada saat melakukan salaf. Jika seseorang berkata, “Saya membeli dari Anda 100 Dinar yang akan saya bayar secara tunai untuk 100 gantang tamar hingga satu bulan dengan syarat bahwa saya diperbolehkan berkhiyar setelah kita berpisah daritempat kita berjual-beli, atau Anda boleh berkhiyar dan masing-masing dari kita” boleh berkhiyar”, maka jual-beli seperti ini tidak diperbolehkan. …

Menyerahkan Salaf kepada Orang Lain

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Amr dan Abu Sa‘id bahwa kedua orang itu berkata, “Barangsiapa bersalaf kepada penjualan, maka janganlah ia menyerahkannya kepada orang lain dan janganlah ia menjualnya hingga menerima.” Ini merupakan petunjuk bahwa suatu benda tidak dapat diperjualbelikan hingga diterima secara sempuma. Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Juraij, dari Atha‘ bahwasanya ia pemah ditanya tentang seseorang yang membeli …

Salaf yang Halal Sebagian Modalnya dan Sebagian Barangnya Diambil oleh Orang yang Membeli Secara Salaf

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa melakukan salaf dengan emas pada makanan yang diterangkan keadaannya lalu waktu salaf-nya telah selesai, maka orang tersebut mendapat bagian makanan dalam tanggungan penjualnya. Jika ia menginginkan, maka ia boleh mengambil seluruhnya hingga ia dapat menyempurnakan pengambilan tersebut. Jika ia menginginkan, ia boleh membiarkan untuk tidak mengambilnya sebagaimana ia membiarkan hak-haknya yang lain untuk tidak diambil. Jika …

Salaf pada Sesuatu yang Membuat Baik Sesuatu yang Lain

Imam Syafi’i berkata: Segala jenis yang diperbolehkan salaf padanya dengan kondisi sendirian, lalu bercampur dengan sesuatu yang bukan jenisnya dari apa yang dapat bertahan lama, kemudian tidak dapat menghilangkannya kecuali dengan air, dan sesuatu yang bercampur dengannya itu tidak berubah, maka ia termasuk dari benda yang patut dilakukan salafpadanya. Jika keduanya itu bercampur dan tidak dapat dibedakan, maka tidak diperbolehkan …

Jual-Beli Tebu dan Qurth

Imam Syafi’i berkata: Dari Atha’ bahwasanya ia berkomentar tentang tebu, “Sesungguhnya tebu itu tidak dapat dijual kecuali sepotong-sepotong.” Atau ia berkata, “Sharmah (seikat-seikat).” Imam Syafi’i berkata: Dengan ini kami nyatakan bahwa qurth itu tidak dapat diperjualbelikan, kecuali satu potong ketika tiba waktu pemotongannya dan pemilik mengambil potongannya pada saat pembelian. Selai) itu, ia tidak menundanya pada masa yang lebih banyak …

Salaf dengan Cara Takaran atau Timbangan pada Sesuatu yang Dimakan

Imam Syafl’i berkata: Pada prinsipnya, pokok salaf pada barang yang diperjualbelikan itu ada dua; ada yang menjadi kecil dan sama bentuknya lalu memungkinkan untuk ditakar. Jika ditakar, maka ia tidak akan merenggang pada takaran. Tidak diperbolehkan ditakar,jika dari takaran tersebut ada sesuatu yang kosong; seperti buah delima, safaijal, mentimun, terung dan lain-lainnya. Tidak diperbolehkan melakukan salaf pada hal di atas …

Salaf pada Bilangan

Imam Syafi’i berkata: Tidak diperbolehkan melakukan salaf pada sesuatu dengan bilangan kecuali apa yang telah saya terangkan dari hewan yang ditentukan tahun, sifat, dan jenisnya. Tidak diperbolehkan salaf pada semangka, mentimun, buah delima, safarjal, farsak, pisang, kelapa, dan telur; baik telur ayam, merpati atau yang lainnya. Demikian pula dengan barang lainnya yang diperjualbelikan oleh manusia dengan bilangan selain apa yang …

Salaf pada Cat dan Kapur

Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan salaf pada cat, kapur, dan bahan-bahan bangunan lainnya. Jika ia berbeda dengan perbedaan yang sangat mencolok, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan salaf padanya hingga disebutkan kapur tanah ini atau cat tanah itu. Selain itu, disyaratkan pula putih, hitam atau warna apapun yang ada jika ia berlebihan dalam hal warna. Kemudian disyaratkan pula dengan takaran, timbangan, dan …

Salaf pada Batu Giling dan Batu Lainnya

Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan melakukan salaf pada batu bangunan. Hal tersebut dikarenakan batu itu berbeda-beda dalam hal warna, jenis, dan besarnya. Maka, tidak diperbolehkan salaf padanya hingga disebutkan yang hijau atau yang putih, yang dikaitkan dengan kekerasannya. Imam Syafi’i berkata: Disifatkan kondisi besarnya batu tersebut dengan mengatakan, “Batu yang dapat dibawa oleh unta sebanyak dua, tiga, empat, atau enam batu …