Imam Syafi’i berkata: Apabila musalif (orang yang melakukan salaf) menghadirkan benda yang disalafkan dan benda tersebut adalah makanan, kemudian keduanya berselisih tentang makanan itu, maka (boleh) memanggil orang yang ahli tentang makanan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Jika syarat pembeli itu adalah makanan yang bagus dan barn, maka dapat dikatakan, “Ini bagus dan barn”. Jika mereka mengatakan “Ya”, maka dijawab “Memang …
Apa yang Wajib bagi Musalifatas Musalaf







