Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan melakukan salaf pada batu bangunan. Hal tersebut dikarenakan batu itu berbeda-beda dalam hal warna, jenis, dan besarnya. Maka, tidak diperbolehkan salaf padanya hingga disebutkan yang hijau atau yang putih, yang dikaitkan dengan kekerasannya.
Imam Syafi’i berkata: Disifatkan kondisi besarnya batu tersebut dengan mengatakan, “Batu yang dapat dibawa oleh unta sebanyak dua, tiga, empat, atau enam batu dengan timbangan yang telah diketahui.” Hal itu dikarenakan pikulan itu berbeda beratnya. Dua buah batu yang berada di atas punggung seekor unta itu tidak seimbang hingga diletakkan batu kecil bersama keduanya. Demikian pula dengan yang lebih banyak dari dua buah batu, maka tidak diperbolehkan melakukan salafpadanya selain dengan timbangan; atau ia membeli dan melihatnya, maka iatermasuk dalam penjualan dengan taksiran yang dapat dilihat barangnya.
Imam Syafi’i berkata: Begitu pula tidak diperbolehkan salafpada naqal. Naqal adalah batu kerikil selain yang diterangkan sifatnya; yang kecil, kosong atau yang padat. Hal ini dapat diketahui dari para ahli ilmu, dan tidak diperbolehkan kecuali dengan ditimbang, karenatakaran menyebabkan kerenggangan di antara satu batu dengan batu yang lain (dan kerenggangan antara satu takaran dengan takaran yang lain berbeda-beda). Diperbolehkan untukmembeli batupualam dengan menerangkan sifat setiap batu itu, baik panjang, lebar, tebal, bersih atau bagusnya.
Jika ada garis yang bermacam-macam, yang berbeda kelebihannya, maka harus diterangkan sifat-sifat garis tersebut. Jika salah satu dari yang disebutkan itu kurang, maka pembeli tidak harus menerimanya. Jika ada sesuatu dari batu itu yang berbeda asal negerinya, lalu batu salah satu negeri itu lebih bagus dari batu di negeri yang lain, maka tidak diperbolehkan dilakukan salaf hingga disebutkan batu negeri tersebut dan diterangkan sifatnya. Demikian pula jika batu itu berlainan di suatu negeri, maka harus diterangkanjenis batu tersebut.