Salaf pada Bilangan

Imam Syafi’i berkata: Tidak diperbolehkan melakukan salaf pada sesuatu dengan bilangan kecuali apa yang telah saya terangkan dari hewan yang ditentukan tahun, sifat, dan jenisnya. Tidak diperbolehkan salaf pada semangka, mentimun, buah delima, safarjal, farsak, pisang, kelapa, dan telur; baik telur ayam, merpati atau yang lainnya. Demikian pula dengan barang lainnya yang diperjualbelikan oleh manusia dengan bilangan selain apa yang telah dikecualikan, dan apa yang pada maknanya karena adanya perbedaan bilangan. Tidak ada sesuatu yang dapat dipastikan dari sifatnya atau dijual bilangannya,maka hal itu tidak dapat diketahui selain diperkirakan dengan ditakar atau ditimbang. Oleh karena itu, ia ditentukan dengan takaran dan timbangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *