Masalah Barang Perniagaan

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang mengadakan suatu perniagaan dengan orang lain dan orang itu berbuat sesuatu di luar batas dan membeli sesuatu dengan barang perniagaan itu. Jika barang perniagaan tersebut rusak, maka ia yang bertanggung jawab. Jika ia meletakkan sesuatu pada harta pemiagaan itu, maka ia juga bertanggung jawab. Jika ia beruntung, maka keuntungannya untuk pemilik harta, kecuali jika pemilik …

Salaf pada Qiradh

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang menyerahkan harta sebagai qiradh kepada orang lain dan menjadikan harta itu sebagai barang perniagaan, dan jika dalam akad qiradh itu (disebutkan) bahwa barang itu untuk dirinya (untuk pemilik harta), maka qiradh tersebut batal apabila ia tidak berbuatsesuatu pada harta itu. Namun jika Anda berbuat sesuatu pada harta itu, maka muqaridh (pengelola harta) akan mendapatkan upah …

Barang-barang yang tidak bisa untuk diqiradhkan

Imam Syafi’i berkata: Setiap qiradh yang pangkalnya adalah rusak (batal), maka muqaridh berhak memiliki upah yang pantas, dan pemilik harta mendapatkan harta dan keuntungannya. Sebab, jika kami membatalkan qiradh itu,maka tidak boleh menjadikannya sebagai penyewaan (perongkosan) qiradh. qiradh yang tidak diketahui (tidak jelas sistem pembagian atau kontraknya) adalah tidak boleh. Nabi shalallahu alaihi wasallam (juga) melarang penyewaan kecuali dengan perkara …

Al qiradh

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang membayarkan suatu harta kepada orang lain sebagai qiradh, dan orang itu (pemilik harta) memasukkan budaknya bersama harta itu, ia juga mensyaratkan bahwa keuntungan dibagi di antara dirinya dan orang yang mengelola harta dan budak, maka apa yang menjadi bagian budaknya menjadi miliknya sendiri, bukan milik budak. Apa yang dimiliki oleh seorang budak hanyalah kepemilikan yang …

Yang tidak ada Syufahnya

Imam Syafi’i berkata: Tidak ada syuf’ah pada sumur kecuali seseorang memiliki tanah kosong yang memungkinkan untuk dibagi. Jika sumur tersebut luas dan memungkinkan untuk dibagi, maka sumur itu dibagi menjadi dua dengan masing-masing ada mata airnya. Sedangkan jalan, karena ia tidak bisa dimiliki, maka tidak ada syuf’ah padanya. Sedangkan pekarangan rumah yang ada di antara suatu kaum, yang memungkinkan untuk …

Pembahasan tentang Syuf’ah (Hak Membeli Lebih Dahulu)

Jika seseorang membeli sebagian yang ada syufah-nya hingga suatu waktu tertentu, lalu orang yang mempunyai haksyufah itumeminta syuf’ahnya, maka dapat dikatakan kepada orang itu, “Apabila Anda mau, maka relakanlah (berbuat baiklah) dengan menyegerakan harga, maka syufahjuga akan disegerakan. Atau apakah Anda mau, maka biarkanlah hingga datang waktunya, kemudian ambilah dengan syufah Imam Syafi’i berkata: Syufah itu tidak terputus dari orang …

Salaf pada Ruthab, lalu Ruthab itu Habis

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang melakukan salaf pada ruthab atau anggur dengan orang lain, hingga pada suatu waktu yang mana kedua barang itu menjadi bagus, maka hal itu diperbolehkan jika kedua barang itu habis hingga tidak lagi tersisa sedikit pun di negeri tempat diadakannya salaf. Terkadang dikatakan, musallaf diperbolehkan melakukan khiyar. Jika ia menginginkan, maka ia (boleh) menerima apa yang …

Salaf yang Boleh dan yang Tidak Boleh

Imam Syafi’i berkata: Tidak diperbolehkan melakukan salaf pada gandum di tanah milik seseorang dengan ditentukan keadaannya, karena terkadang penyakit menimpanya ketika waktu salaf telah tiba. Maka, bagi penjual tidak harus menjelaskan sifat barang tersebut dengan sifat yang lain karena penjualan yang terjadi padanya dan ia telah mengambil manfaat dengan hartanya pada urusan yang tidak seharusnya. Sesungguhnya penjualan itu ada dua …

Yang Harus Ada pada Salaf bagi yang Menyalahi Keadaan Barang yang Di Salafkan

Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang bersalaf pada kain marwi yang tebal, lalu penjual membawa kain tipis yang lebih mahal dari kain yang tebal, maka saya tidak mengharuskan pembeli untuk mengambilnya, karena kain yang tebal itu dapat lebih menghangatkan daripada kain yang tipis, dan karena ia berbeda sifatnya serta keluar dari sifat yang ditentukan. Karena itu, saya tidak mengharuskan pembeli untuk …