Imam Syafi’i berkata: Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menunjukkan bahwa tidak boleh bagi seseorang berwasiat melebihi sepertiga dari harta yang diwariskan. Jika ia berwasiat dan lebih dari sepertiga, maka wasiatnya dikembalikan kepada sepertiga, kecuali jika ahli waris merelakannya. Mereka membolehkan bagi yang berwasiat seperti demikian jika ahli waris merelakannya, dengan begitu mereka memberikannya dari harta ahli waris. Imam Syafi’i berkata: …
Wasiat dengan Sepertiga Bagian atau Lebih








